INFOLABUANBAJO.ID — Maraknya ternak warga yang berkeliaran bebas seperti Sapi masih menjadi tantangan bagi kehidupan masyarakat di kota pariwisata super premium Labuan Bajo.
Meski Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat terus melakukan usaha penangkapan, namun hingga kini ternak-ternak liar tersebut masih ada.
Baru-baru ini satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat berhasil menangkap 3 ekor sapi liar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pemilik sapi liar ini akan dikenai sanksi Perbup No. 49 th 2024 tentang Penertiban Ternak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat, Yeremias Ontong, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar operasi penertiban ternak Selasa (25/02/2025) pagi.
Operasi penertiban yang dilakukan ini, kata Kasat Yeremias, merupakan bagian dari upaya penegakan aturan, utamanya Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat no 3 th 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum & Linmas. Selain itu juga Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 49 tahun 2024 tentang Penertiban Ternak.
Sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam aturan itu, maka ternak tidak boleh dibiarkan berkeliaran. Para pemilik ternak wajib membuat kandang untuk ternaknya masing-masing, baik berkaki dua maupun berkaki empat.
Dua aturan yang telah disosialisasikan itu, rupanya belum ditaati oleh warga. Buktinya, ternak warga, utamanya sapi, masih terlihat berkeliaran di berbagai tempat, utamanya dalam kota Labuan Bajo.
Ternak Sapi yang dibiarkan berkeliaran, itu menjadi pemicu kemarahan sejumlah pihak. Sebab Sapi yang berkeliaran tidak hanya mengkonsumsi tanaman dan sayur warga, tetapi juga sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






