HUKRIM  

Soal “Sapi Liar” di Labuan Bajo, Satpol PP Sebut 5 Hari Tidak Ada Ngaku Sebagai pemilik, Petugas akan Jual

Baru-baru ini satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat berhasil menangkap 3 ekor sapi liar.

Satuan Polisi Pamong Praja Manggarai Barat kembali melakukan operasi penertiban sapi liar yang ada di Labuan Bajo
Satuan Polisi Pamong Praja Manggarai Barat kembali melakukan operasi penertiban sapi liar yang ada di Labuan Bajo. (Foto: Infomabarkab)

INFOLABUANBAJO.ID — Maraknya ternak warga yang berkeliaran bebas seperti Sapi masih menjadi tantangan bagi kehidupan masyarakat di kota pariwisata super premium Labuan Bajo.

Meski Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat terus melakukan usaha penangkapan, namun hingga kini ternak-ternak liar tersebut masih ada.

Baru-baru ini satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat berhasil menangkap 3 ekor sapi liar.

Para pemilik sapi liar ini akan dikenai sanksi Perbup No. 49 th 2024 tentang Penertiban Ternak.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat, Yeremias Ontong, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar operasi penertiban ternak Selasa (25/02/2025) pagi.

Operasi penertiban yang dilakukan ini, kata Kasat Yeremias, merupakan bagian dari upaya penegakan aturan, utamanya Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat no 3 th 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum & Linmas. Selain itu juga Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 49 tahun 2024 tentang Penertiban Ternak.

Baca Juga:  Ditinggal Pacar, Perempuan Asal NTT di Bali Nekat Buang Bayi di Tempat Sampah Usai Melahirkan

Sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam aturan itu, maka ternak tidak boleh dibiarkan berkeliaran. Para pemilik ternak wajib membuat kandang untuk ternaknya masing-masing, baik berkaki dua maupun berkaki empat.

Dua aturan yang telah disosialisasikan itu, rupanya belum ditaati oleh warga. Buktinya, ternak warga, utamanya sapi, masih terlihat berkeliaran di berbagai tempat, utamanya dalam kota Labuan Bajo.

Ternak Sapi yang dibiarkan berkeliaran, itu menjadi pemicu kemarahan sejumlah pihak. Sebab Sapi yang berkeliaran tidak hanya mengkonsumsi tanaman dan sayur warga, tetapi juga sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  Di Depan Hakim, Sopir Niko Naput Sebut Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi Lahan Kerangan

Atas dasar itulah, kata Kasat Yeremias, maka Satpol PP Manggarai Barat, dibawah pimpinan Kepala Bidang Trantib, Hermus Syukur, menggelar kegiatan operasi penertiban.

Adapun yang menjadi lokus operasi penertiban ternak kali ini adalah di sekitar Waemata, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo.

Dalam operasi penertiban ternak tersebut, lanjut Kasat Yeremias, tim Satpol PP Manggarai Barat berhasil mengamankan tiga ekor Sapi  yang berkeliaran tanpa pengawasan pemilik.

“Ternak-ternak tersebut tidak memiliki tanda pengenal atau identitas kepemilikan buatan seperti Ear Tag atau anting. Hingga saat ini, pemilik ternak tersebut belum diketahui,” jelasnya seperti dikutip Infomabar.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Lakukan Pengusutan Proyek Air Minum Bermasalah di Translok

Karena belum diketahui pemiliknya, maka ketiga ekor Sapi tersebut diamankan di halaman belakang Kantor Satpol PP Manggarai Barat, hingga para pemiliknya datang dan mengambilnya kembali.

Satpol PP Manggarai Barat akan mewajibkan para pemiliknya untuk membayar denda, sebagaimana ketentuan Perda Nomor 3 th 2024 dan Perbup Nomor 49 Taun 2024.

“Jika sampai batas waktu 5 hari tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, maka petugas akan melakukan penjualan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Kegiatan operas penertiban ini, aku Kasa Yeremias, juga sudah dilaporkanya kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat.*