INFOLABUANBAJO.ID — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Wae Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, membantah tudingan dugaan korupsi terkait lonjakan tagihan air pelanggan sebagaimana diberitakan salah satu media daring pada 17 Desember 2025.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Info Labuan Bajo, Kamis, 18 Desember 2025, Direktur Perumda Air Minum Wae Mbeliling, Ponsianus Mato, menyebut tuduhan praktik mark up maupun manipulasi pencatatan meter air tidak benar dan tidak berdasar.
“Kami menilai pemberitaan tersebut menyimpulkan kerugian pelanggan secara akumulatif tanpa disertai data dan fakta yang komprehensif, serta menggeneralisasi kasus tertentu menjadi opini publik,” kata Ponsianus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, penetapan tarif dan klasifikasi pelanggan air minum di Manggarai Barat bukan ditentukan oleh pihak Perumda secara sepihak, melainkan merupakan ketetapan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut, menurut dia, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, serta Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 42 Tahun 2018.
Ponsianus juga menegaskan, sepanjang tahun 2025 tidak terjadi perubahan tarif air. Perumda Wae Mbelilling, kata dia, masih menerapkan tarif lama yang ditetapkan sejak 2018.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






