INFOLABUANBAJO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR, Selasa, 27 Januari 2026. Keputusan itu sekaligus menutup peluang Inosentius Samsul—calon tunggal yang sebelumnya telah dipilih DPR—untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan purna tugas Februari mendatang.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. Saan mengetuk palu setelah anggota dewan yang hadir serempak menyatakan setuju atas laporan Komisi III DPR terkait pergantian calon hakim konstitusi.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon hakim MK. Dalam laporannya, Komisi III menyatakan perlu mengganti Inosentius Samsul dengan alasan kepentingan kelembagaan DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Komisi III DPR RI memandang perlu dilakukan penggantian calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi untuk kepentingan lembaga konstitusional DPR RI,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan.
Habiburokhman menyebut seluruh fraksi di Komisi III telah menyetujui perubahan tersebut. Menurut dia, Mahkamah Konstitusi perlu diperkuat untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada tugas dan fungsi yang hakiki. Atas dasar itu, DPR menilai perlu menghadirkan hakim konstitusi dengan pemahaman hukum komprehensif dan rekam jejak cemerlang.
Namun, keputusan ini memunculkan tanda tanya. Sebab, DPR sebelumnya telah menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK dalam rapat paripurna Agustus 2025. Inosentius bahkan menjadi calon tunggal pengganti Arief Hidayat, menyusul surat resmi Mahkamah Konstitusi kepada DPR terkait pergantian hakim.
Komisi III kemudian berdalih Inosentius mendapat penugasan lain. “Kami mendapatkan informasi yang bersangkutan akan memperoleh penugasan lain, sehingga Komisi III DPR RI perlu melakukan fit and proper test kembali,” ujar Habiburokhman usai rapat paripurna. Namun, ia tidak merinci penugasan yang dimaksud.
Pergantian mendadak ini memicu kritik. Dosen hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menduga langkah DPR sarat kepentingan politik. Menurut dia, penggantian calon hakim berpotensi menjadi upaya menempatkan figur tertentu di Mahkamah Konstitusi guna mengamankan produk legislasi DPR dari uji materi.
“Ini patut dicurigai sebagai bagian dari desain untuk mengontrol Mahkamah Konstitusi,” kata Herdiansyah.
Padahal, Inosentius Samsul memiliki rekam jejak panjang di bidang hukum dan legislasi. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini meraih gelar magister ekonomi di Universitas Tarumanegara dan doktor hukum ekonomi di Universitas Indonesia. Ia berkiprah lebih dari tiga dekade di DPR, mulai dari staf Sekretariat Jenderal, peneliti hukum, hingga menjabat Kepala Badan Keahlian DPR periode 2020–2025.
Pria kelahiran Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, 10 Juli 1965 itu juga dikenal sebagai perancang peraturan perundang-undangan ahli utama dan dosen program pascasarjana hukum. Dengan latar belakang tersebut, Inosentius sebelumnya dinilai memenuhi syarat substantif sebagai hakim konstitusi.
Gagalnya Inosentius melenggang ke Mahkamah Konstitusi menambah daftar panjang kontroversi dalam proses seleksi hakim MK. Pergantian calon tanpa penjelasan rinci menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi DPR serta komitmen lembaga legislatif dalam menjaga independensi lembaga penjaga konstitusi.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi






