INFOLABUANBAJO.ID — Nama Pater Marsel Agot, SVD kembali mencuat di ruang publik Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Imam Katolik yang dikenal aktif dalam sejumlah aktivitas sosial dan usaha itu disebut-sebut kerap terseret dalam perkara sengketa tanah, bahkan hingga berujung laporan pidana.
Sorotan terbaru mengemuka setelah sejumlah pemberitaan media lokal mengaitkan namanya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi lahan di kawasan Wae Cicu Timur, Labuan Bajo. Mengutip laporan edisi 5 Desember 2025, Pater Marsel Agot sebelumnya melaporkan seorang warga bernama Rahardjo ke Polres Manggarai Barat atas dugaan penipuan. Namun, laporan tersebut dihentikan penyidik atau SP3 karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.
Dalam perkembangan berikutnya, Rahardjo justru lebih dahulu melaporkan Pater Marsel Agot ke Polda NTT atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/151/VII/2025/SPKT/Polda NTT tertanggal 29 Juli 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Rahardjo, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, seperti dikutip iNews Flores.id, menjelaskan perkara bermula dari klaim kepemilikan lahan seluas 10.400 meter persegi di Wae Cicu Timur. Pater Marsel disebut menunjukkan Sertifikat Hak Milik atas nama Nelce Tarapanjang dan menjanjikan akan menghadirkan pemilik sah dalam proses transaksi.
Namun, menurut pihak pelapor, selama hampir 10 bulan pemilik yang dijanjikan tak kunjung dihadirkan. Pada 2019, Rahardjo mengaku menemui langsung Nelce Tarapanjang bersama suaminya di Bali dengan membawa sertifikat yang sebelumnya ditunjukkan. Dalam pertemuan tersebut, pemilik lahan disebut menyatakan tidak pernah menjual tanah itu kepada siapa pun, termasuk kepada Pater Marsel.
Rahardjo kemudian membeli lahan tersebut langsung dari pemilik sah melalui proses notarial. Adapun dana yang telah diserahkan kepada Pater Marsel dalam proses sebelumnya disebut mencapai Rp 1,02 miliar. Kuasa hukum Rahardjo menilai dana itu patut diduga sebagai bentuk penggelapan. Hingga kini, perkara tersebut masih menjadi perhatian publik.
Awal Februari 2026, nama Pater Marsel kembali muncul dalam laporan berbeda. Ia melaporkan sejumlah warga, antara lain Alosius Oba dan rekan-rekannya, ke Polres Manggarai Barat atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media online. Proses penyelidikan masih berlangsung.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






