Penyanyi Jebolan Indonesian Idol, Piche Kota Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Hotel

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyanyi Jebolan Indonesian Idol, Piche Kota Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Hotel

Penyanyi Jebolan Indonesian Idol, Piche Kota Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Hotel

INFOLABUANBAJO.ID — Kepolisian Resor Belu menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Hotel Setia Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Salah satu tersangka adalah Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, kontestan ajang pencarian bakat Indonesian Idol musim ke-13.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belu Ajun Komisaris Polisi Rio Panggabean mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis, 19 Februari 2026. Selain Petrus, dua tersangka lainnya masing-masing berinisial RM dan RS.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana,” kata Rio, Sabtu, 21 Februari 2026, dilansir Batastimor.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 13 Januari 2026, terkait dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi SMA berinisial AC, 16 tahun. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua.

Baca Juga:  Beberapa Jam Baru Tiba dari Bali, Dua Pemuda Aniaya "Bapa Kecil" hingga Tewas di Rumah Gendang, Ini Alasan Para Pelaku

Menurut keterangan awal penyidik, korban berada di lokasi bersama para tersangka yang diduga menggelar pesta minuman keras. Dalam kondisi korban belum sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan yang melanggar hukum.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta mengumpulkan alat bukti berupa dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik. Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam proses penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun.

Baca Juga:  Heboh, Oknum Kepsek di Lembor Diduga Terlibat Perbuatan Mesum dengan Staf di Kantor, Warga Minta Dinas Bertindak

Polisi menyatakan salah satu tersangka, RM, akan segera ditangkap karena dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan sah. Sementara itu, dua tersangka lainnya telah menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Petrus sempat diperiksa sebagai saksi selama lima jam pada awal Februari 2026. Penyidik mengajukan lebih dari 20 pertanyaan untuk mendalami kronologi peristiwa. Saat itu, statusnya masih sebagai saksi.

Kuasa hukum Petrus, Ian Gilbert, mengatakan kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Keterangan yang diambil adalah kesaksian klien kami sebagai saksi. Kami menghormati proses hukum dan menunggu perkembangan selanjutnya,” ujarnya.

Kapolres Belu Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Astawa sebelumnya membenarkan korban dalam kasus ini masih berusia 16 tahun. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Batastimor.com

Berita Terkait

Ibu Guru SD di Ruteng Diduga Hina Wartawan Saat Konfirmasi, Berujung Akan Dilaporkan ke Polisi
Tragis! Driver Grab di Labuan Bajo Diserang OTK saat Jemput Penumpang, Ini Kronologi Lengkapnya
Sopir Pariwisata vs Driver Grab di Labuan Bajo Ricuh di Jalan, Diduga Rebutan Penumpang hingga Berujung Kekerasan
Fakta Baru Kasus Penjualan Komodo: Dibeli Rp5 Juta, Rencana Diselundupkan ke Thailand, 2 Orang Ditangkap
Video Mesum 3 Menit Viral, Diduga Libatkan Oknum TNI dan Mahasiswi di Ruteng
Viral di NTT: Suami Sakit Stroke, Ibu Lurah Diduga Selingkuh dengan Lurah Lain, Digerebek Keluarga hingga Babak Belur
Mucikari di NTT Tega Jual Gadis SMP ke 7 Pria, Korban Bisa Capai 8 Orang, Polisi Sudah Amankan Pelaku
Terungkap, Bukan Cuma 1 Kali, Siswi SMP di NTT Ini Diperkosa 4 Kali Sehari oleh 4 Pria Tak Dikenal: Disekap Tanpa Makan, Pelaku Masih Bebas

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:22 WITA

Ibu Guru SD di Ruteng Diduga Hina Wartawan Saat Konfirmasi, Berujung Akan Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 20:50 WITA

Tragis! Driver Grab di Labuan Bajo Diserang OTK saat Jemput Penumpang, Ini Kronologi Lengkapnya

Senin, 13 April 2026 - 19:12 WITA

Sopir Pariwisata vs Driver Grab di Labuan Bajo Ricuh di Jalan, Diduga Rebutan Penumpang hingga Berujung Kekerasan

Selasa, 7 April 2026 - 12:38 WITA

Fakta Baru Kasus Penjualan Komodo: Dibeli Rp5 Juta, Rencana Diselundupkan ke Thailand, 2 Orang Ditangkap

Senin, 6 April 2026 - 21:10 WITA

Video Mesum 3 Menit Viral, Diduga Libatkan Oknum TNI dan Mahasiswi di Ruteng

Berita Terbaru

Pada Senin (14/4/2026), Weng bertemu dengan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia (TMI), Don Muzakir, di Gedung Pusat TMI.

Pemerintah

Aksi Nyata Wabup Manggarai Barat Jemput Program Pertanian ke Pusat

Kamis, 16 Apr 2026 - 13:02 WITA