INFOLABUANBAJO.ID — Kepolisian Resor Belu menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Hotel Setia Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Salah satu tersangka adalah Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, kontestan ajang pencarian bakat Indonesian Idol musim ke-13.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belu Ajun Komisaris Polisi Rio Panggabean mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis, 19 Februari 2026. Selain Petrus, dua tersangka lainnya masing-masing berinisial RM dan RS.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana,” kata Rio, Sabtu, 21 Februari 2026, dilansir Batastimor.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 13 Januari 2026, terkait dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi SMA berinisial AC, 16 tahun. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua.
Menurut keterangan awal penyidik, korban berada di lokasi bersama para tersangka yang diduga menggelar pesta minuman keras. Dalam kondisi korban belum sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan yang melanggar hukum.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta mengumpulkan alat bukti berupa dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik. Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam proses penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun.
Polisi menyatakan salah satu tersangka, RM, akan segera ditangkap karena dinilai tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan sah. Sementara itu, dua tersangka lainnya telah menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Petrus sempat diperiksa sebagai saksi selama lima jam pada awal Februari 2026. Penyidik mengajukan lebih dari 20 pertanyaan untuk mendalami kronologi peristiwa. Saat itu, statusnya masih sebagai saksi.
Kuasa hukum Petrus, Ian Gilbert, mengatakan kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Keterangan yang diambil adalah kesaksian klien kami sebagai saksi. Kami menghormati proses hukum dan menunggu perkembangan selanjutnya,” ujarnya.
Kapolres Belu Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Astawa sebelumnya membenarkan korban dalam kasus ini masih berusia 16 tahun. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Batastimor.com
Halaman : 1 2 Selanjutnya







