Sementara itu, Sekretaris II KSP Kopdit Obor Mas, Andreanus Marselinus Mbete, mengatakan pengembalian dana kepada seluruh nasabah dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab lembaga terhadap anggota yang dirugikan.
“Kami sudah melakukan pertemuan dengan anggota, kami sudah menyampaikan permohonan maaf kepada anggota yang dirugikan akibat perbuatan dari salah satu staf manajemen kami,” ujarnya.
Ia menjelaskan total terdapat 31 nasabah yang menerima pengembalian dana dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah adanya kepastian dari pihak kepolisian terkait peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Andreanus juga mengaku terharu dengan sikap para anggota yang tetap memberikan dukungan kepada koperasi meski sempat diterpa persoalan dugaan penggelapan dana.
“Mereka tetap menjadi anggota dan tetap memotivasi keluarga maupun kenalan untuk menjadi anggota koperasi Obor Mas,” katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dana nasabah tersebut sempat menjadi perhatian publik di Labuan Bajo setelah pihak koperasi menggelar konferensi pers pada Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam konferensi pers itu, pihak koperasi menyebut dugaan penyalahgunaan dana anggota diduga dilakukan oleh mantan karyawan berinisial W yang dinilai belum kooperatif dalam proses penyelesaian internal.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Manggarai Barat dan disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







