INFOLABUANBAJO.ID — Sebuah video tindakan asusila menjadi viral di media sosial.
Saat ditelusuri ternyata pelaku dalam video tersebut adalah seorang ibu berusia 22 tahun. Ia nekat melakukan tindakan tak senonoh terhadap anaknya yang masih balita.
Polres Kota Tangerang Selatan telah melimpahkan kasus pelecehan anak tersebut ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Kasus ini terjadi di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren.
Kasus pelecehan seksual ini diduga dilakukan R, seorang ibu berusia 22 tahun, terhadap anaknya yang masih balita.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Agil mengatakan pelaku sudah ditangkap malam tadi.
“Terkait Video Viral di medsos dugaan tindak pidana Asusila terhadap anak dibawah umur, dapat kami sampaikan bahwa pelaku pembuat video telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan,” ujarnya, Senin 3 Juni 2024.
“Pelaku pembuat video inisial R perempuan umur 22 tahun,” katanya.
Untuk memudahkan penyidikan, terang Agil, kini kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Mengingat kasus itu bersangkutan dengan transaksi elektronik.
“Terduga Pelaku tadi malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut,” ujarnya.