INFOLABUANBAJO.ID — Operasi patroli gabungan aparat kepolisian dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berujung kontak tembak di perairan Pulau Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Tiga pemburu liar bersenjata api ditangkap setelah mencoba melarikan diri dan melawan petugas pada Minggu dini hari, 14 Desember 2025.
Ketiga terduga pelaku berinisial Y (36), A (37), dan A (35), warga Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Mereka diduga melakukan perburuan rusa—satwa dilindungi—di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Komodo menggunakan senjata api ilegal.
“Benar, ada tiga orang yang diamankan tim patroli gabungan usai melakukan perburuan rusa di Pulau Komodo,” kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, Selasa, 16 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polres Manggarai Barat, Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, serta petugas Gakkum BTNK. Operasi digelar menyusul laporan masyarakat tentang maraknya perburuan liar di kawasan Taman Nasional Komodo.
Informasi awal diterima aparat pada Sabtu, 13 Desember 2025. Tim kemudian bergerak secara tertutup pada malam hari. Sekitar pukul 02.00 Wita, petugas mendapati sebuah perahu yang sesuai dengan ciri target di perairan Pulau Komodo.
Saat hendak dihentikan, perahu tersebut justru melarikan diri. Para pelaku bahkan menembaki speedboat patroli aparat, sehingga terjadi kejar-kejaran dan kontak senjata. Polisi melepaskan tembakan peringatan sebelum akhirnya menghentikan perahu di Perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






