INFOLABUANBAJO.ID – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) resmi menghentikan proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Hasanudin dan seorang warga bernama Sakarudin.
Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah melalui mekanisme Gelar Perkara Khusus (eksternal), yang berujung pada rekomendasi penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/13/2026/Polres Mabar tertanggal 21 Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan itu, kedua terlapor dituduh melakukan pemalsuan surat keberatan yang ditujukan kepada notaris guna menunda proses Akta Jual Beli (AJB) atas dua bidang tanah milik pelapor.
Namun setelah dilakukan gelar perkara secara komprehensif, penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
“Perkara ini telah melalui proses gelar perkara khusus dengan melibatkan unsur pengawasan internal dan para ahli. Hasilnya, tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Sigit dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa surat keberatan yang menjadi pokok persoalan sebenarnya merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak tanah masyarakat adat yang diwakili oleh para terlapor.
Penetapan status tersangka sebelumnya bahkan sempat menuai polemik dan dinilai berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap tindakan administratif.
Dalam prosesnya, Polda NTT juga mengedepankan pendekatan keadilan restoratif sebagai bagian dari penyelesaian perkara.
“Pendekatan yang digunakan tidak hanya normatif, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan restoratif dengan mengutamakan musyawarah dan pemulihan hubungan,” tambahnya.
Diketahui, gelar perkara khusus dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 6 April dan 28 April 2026, dengan melibatkan berbagai unsur internal seperti Bidang Hukum (Bidkum), Propam, dan Itwasda, serta menghadirkan ahli pidana dan ahli notaris.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







