Tidak Cukup Bukti, Dua Tersangka di Polres Manggarai Barat Bebas dari Jeratan Hukum Kasus Pemalsuan Surat

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Henry Novika Chandra, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap anggota tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Henry Novika Chandra, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap anggota tersebut.

INFOLABUANBAJO.ID – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) resmi menghentikan proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Hasanudin dan seorang warga bernama Sakarudin.

Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah melalui mekanisme Gelar Perkara Khusus (eksternal), yang berujung pada rekomendasi penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/13/2026/Polres Mabar tertanggal 21 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan itu, kedua terlapor dituduh melakukan pemalsuan surat keberatan yang ditujukan kepada notaris guna menunda proses Akta Jual Beli (AJB) atas dua bidang tanah milik pelapor.

Baca Juga:  Seru, Sidang Kasus Orang Mati Ikut Mencoblos di PN Labuan Bajo, Hakim Cecar Sejumlah Pertanyaan Ketua KPPS dan Pengawas TPS Gelagapan

Namun setelah dilakukan gelar perkara secara komprehensif, penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

“Perkara ini telah melalui proses gelar perkara khusus dengan melibatkan unsur pengawasan internal dan para ahli. Hasilnya, tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Sigit dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa surat keberatan yang menjadi pokok persoalan sebenarnya merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak tanah masyarakat adat yang diwakili oleh para terlapor.

Baca Juga:  Langkah Pelarian Penculik Kepala Bank Terhenti di Labuan Bajo

Penetapan status tersangka sebelumnya bahkan sempat menuai polemik dan dinilai berpotensi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap tindakan administratif.

Dalam prosesnya, Polda NTT juga mengedepankan pendekatan keadilan restoratif sebagai bagian dari penyelesaian perkara.

“Pendekatan yang digunakan tidak hanya normatif, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan restoratif dengan mengutamakan musyawarah dan pemulihan hubungan,” tambahnya.

Diketahui, gelar perkara khusus dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 6 April dan 28 April 2026, dengan melibatkan berbagai unsur internal seperti Bidang Hukum (Bidkum), Propam, dan Itwasda, serta menghadirkan ahli pidana dan ahli notaris.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Modus Dikasih Mie Instan, ASN di Manggarai Barat Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun
Polisi Tangkap Penyelundup BBM Ilegal di Perairan Komodo, 1.480 Liter Minyak Tanah Diamankan
Oknum Polisi di Manggarai Barat Dilaporkan ke Propam, Terseret Dugaan Suap Bungkam Media
Diduga ASN Bappeda Manggarai Barat Terlibat Voice Note Kasar Tagih Utang, Publik Murka Gegara Isu Rantenir Viral
Sosok Emiliana Helni: Guru SD di Ruteng yang Pernah Masuk Penjara, Kini Kembali Tersandung Sejumlah Laporan Hukum
Proses Hukum Terus Berjalan, Emiliana Helni Terancam Pidana Berlapis: UU ITE hingga UU PDP Menanti
Kronologi Pastor di NTT Diduga Dianiaya Saat Pimpin Misa, Berawal dari Teguran hingga Berujung Pemukulan
Tragis! Tegur Keributan Saat Misa, Pastor di NTT Justru Jadi Korban Penganiayaan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WITA

Tidak Cukup Bukti, Dua Tersangka di Polres Manggarai Barat Bebas dari Jeratan Hukum Kasus Pemalsuan Surat

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:07 WITA

Modus Dikasih Mie Instan, ASN di Manggarai Barat Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:13 WITA

Polisi Tangkap Penyelundup BBM Ilegal di Perairan Komodo, 1.480 Liter Minyak Tanah Diamankan

Kamis, 30 April 2026 - 20:40 WITA

Oknum Polisi di Manggarai Barat Dilaporkan ke Propam, Terseret Dugaan Suap Bungkam Media

Senin, 27 April 2026 - 12:00 WITA

Sosok Emiliana Helni: Guru SD di Ruteng yang Pernah Masuk Penjara, Kini Kembali Tersandung Sejumlah Laporan Hukum

Berita Terbaru