INFOLABUANBAJO.ID –– Kejaksaan Negeri Manggarai Barat akhirnya resmi menahan lima tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Sarana dan Prasarana Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung Di Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat pada Rabu 26 Juni 2024 sore.
Lima tersangka ini masing-masing bernisial AA, FJ, ILN, PD, dan YT.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat N.A.A Pradewa Artha, SH kepada Info Labuan Bajo menerangkan, modus oprandi yang dilakukan para tersangka ini yaitu dengan mengurangi kualitas dan kuantitas dari volume pekejaan.
“Bahwa terhadap 5 (lima) orang tersangka dengan inisial AA, FJ, ILN, PD, dan YT ditetapkan sebagai tersangka karena telah didukung oleh 2 (dua) alat bukti yang cukup,” ungkap Pradewa Artha.
Ia menjelaskan, paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Sarana dan Prasarana Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung di Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021 dengan Anggaran sebesar Rp. 732.166.000,- (tujuh ratus tiga puluh dua juta seratus enam puluh enam ribu rupiah) berdasarkan DPA/DPPA Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2021 Nomor: DPPA B.1/1.01.2.19.0.00.03.000/001/2021.
“Modus Operandi Tersangka ILN (sebagai Peminjam Bendera Pelaksana CV Golo Kulu dan CV Multi Talenta) mengetahui ada paket pekerjaan tersebut dan menemui tersangka AA (Selaku PPK) dengan tujuan agar paket pekerjaan tersebut dapat ia kerjakan walapun tidak memilik perusahaan,” beber Pradewa Artha.
Selanjutnya terang Pradewa Artha, tersangka ILN pergi menemui Tersangka FJ (Direktur CV Golo Kulu). Selanjutnya CV. Golo Kulu mendapatkan paket pekerjaan Pembangunan WC Darurat di Bumi Perkemahan Mbuhung kemudian Tersangka ILN mengetahuí masih ada Paket pekerjaan Pembangunan MCK Eksekutif di Bumi Perkemahan Mbuhung Putri dan Pembangunan Posko/Sekretariat Semi Permanen di Bumi Perkemahan Mbuhung langsung menghubungi Tersangka AA
“Karena tidak mempunyai perusahaan Tersangka ILN kembali meminjam perusahaan milik Tersangka YT yaitu CV. Multi Talenta dan CV. Multi Talenta untuk selanjutnya ditetapkan sebagai penyedia dalam pembangunan tersebut. Kemudian pada paket pekerjaan lainnya Tersangka PD (selaku Direktur CV. Wae Delik Indah) mengetahui ada paket pekerjaan Pembangunan MCK Eksekutif di Bumi Perkemahan Mbuhung Putra dan Pembangunan MCK Sekretariat/Posko di Bumi Perkemahan Mbuhung menemui Tersangka AA meminta agar paket tersebut dapat dia kerjakan selanjutnya terhadap 2 Paket tersebut akhirnya ditetapkan CV. Wae Delik Indah sebagai penyedia,” tambahnya.
Pradewa Artha menjelaskan, total
kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 223.231.000,- (dua ratus dua puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
“Dengan modus operandinya mengurangi kualitas dan kuantitas dari volume pekejaan,” terangnya.
Para terduga pelaku ini disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman pidana maksimum 20 Tahun dan denda maksimal 1 Milyar Rupiah,” tutup Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat N.A.A Pradewa Artha, SH.