INFOLABUANBAJO.ID ā Dukungan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di wilayah Manggarai Barat semakin menguat. Dalam sejumlah komentar di media sosial, sejumlah netizen menyuarakan aspirasi mereka agar Kejaksaan Negeri Manggarai Barat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kepala desa (Kades) diĀ kabupaten Manggarai Barat, khususnya terkait pengelolaan dana desa.
Komentar-komentar yang diunggah melalui akun komunitas Info Labuan Bajo menunjukkan kekesalan masyarakat terhadap dugaan praktik korupsi dan rendahnya kinerja aparatur desa.
Salah satu pengguna, Erick Syukur, menekankan pentingnya audit menyeluruh bukan hanya pada proyek fisik desa, tetapi juga absensi perangkat desa yang kerap mangkir dari kantor. Ia menyebut bahwa āmakan gaji buta juga merupakan tindakan korupsi.ā
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada dengan itu, Virgo N mendesak agar ākejaksaan priksa di semua desa,ā sebagai bentuk tindakan nyata memberantas ketidakberesan di tingkat akar rumput. Dukungan serupa disampaikan oleh Matta Daku Gambar Wetti yang meminta pemeriksaan di semua desa di tiga kabupaten Manggarai.
Menariknya, komentar Jack Keli dengan menyebut āKONOHAāāmerujuk ke sebuah desa fiktif dalam anime populerāsecara sarkastik menyindir bahwa pemeriksaan harus merata, tak terkecuali desa-desa yang āterlihat tenang namun menyimpan masalah.ā
Sementara itu, Marselinus Jefrin mengingatkan masyarakat untuk tetap jeli terhadap kinerja Kades, agar tidak terlena dengan citra baik yang ditampilkan di permukaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat kembali menetapkan dua orang tersangka dalam dua kasus tindak pidana korupsi dana desa di wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Penetapan dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 14.00 WITA di kantor Kejari Manggarai Barat.
Tersangka pertama berinisial AG, yang merupakan mantan Kepala Desa Lale, Kecamatan Welak, periode 2017ā2022. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa Lale selama tahun anggaran 2020 hingga 2022. Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian keuangan negara akibat perbuatannya ditaksir mencapai Rp 650.422.405.
Dalam waktu dan tempat yang sama, Kejari Manggarai Barat juga menetapkan tersangka tambahan berinisial KO dalam kasus korupsi Dana Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng, untuk tahun anggaran 2021 dan 2022. KO diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa Golo Lujang sejak tahun 2017 hingga saat ini. Kasus ini telah menyeret tiga tersangka, termasuk KO. Kerugian negara akibat korupsi dana desa ini diperkirakan mencapai Rp 952.071.408.
Pemberantasan Korupsi Dana Desa Menjadi Sorotan
Dana desa merupakan salah satu instrumen vital dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah. Sayangnya, pengelolaan yang tidak transparan dan minimnya pengawasan membuka celah bagi praktik-praktik koruptif.
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat kini diharapkan bisa menindaklanjuti suara masyarakat ini dengan tindakan konkret dan transparan. Masyarakat menantikan hadirnya keadilan serta perbaikan tata kelola desa demi kesejahteraan bersama. ***
Penulis : Reims
Editor : Redaksi







