INFOLABUANBAJO.ID – Ferdinandus Pantas dan Asis Deornay melaporkan dua tim Paslon Edi-Weng ke Polres Manggarai Barat dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dua tim paket Edi-Weng tersebut masing-masing berinisial YB dan RJ.
Keduanya dilaporkan pada Minggu, [1/12] siang.
YB dan RJ dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Whatsapp pada Sabtu, [30/11] malam.
Media ini mendapatkan bukti laporan kedua warga Labuan Bajo tersebut.
Dalam laporan itu, pelapor menyebutkan bahwa YB dan RJ telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial whatsapp dan media media lain.
Keduanya diduga memproduksi dan mentrasmisi gambar muka kedua pelapor dengan keterangan yang menurut pelapor sangat merugikan bagi keduanya.