Secara terpisah, KD membantah tuduhan penggelapan. Ia menyatakan keputusan mengeluarkan Acin dari keanggotaan sudah berdasarkan aturan yang disepakati bersama. Menurut dia, terjadi persetujuan diam-diam saat peserta bergabung dengan grup arisan.
Salah satu aturan utama, kata KD, adalah sanksi bagi anggota yang terlambat membayar iuran lebih dari tiga kali. “Konsekuensinya, uang setoran dinyatakan hangus karena tidak konsisten,” ujarnya. Ia mengklaim Acin telah melanggar aturan tersebut hingga tujuh kali dengan keterlambatan pembayaran mencapai tiga sampai empat hari.
KD menyatakan telah berulang kali mengingatkan Acin melalui grup WhatsApp sebelum mengambil tindakan. “Perjanjian dan kesepakatan sudah disetujui dari awal,” katanya. Sebagai bukti tidak ada niat menguasai uang, KD mengaku telah mengembalikan dana sebesar Rp 2 juta yang ditransfer Acin setelah ia dikeluarkan dari keanggotaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia pun mempertanyakan proses hukum yang berjalan, termasuk pemanggilan dirinya oleh Propam sebagai warga sipil. KD juga menyayangkan pemberitaan yang menurutnya tidak berimbang dan melanggar asas praduga tak bersalah. “Saya tidak pernah memiliki niat mengambil keuntungan pribadi. Saya siap mengikuti proses hukum,” katanya.
Penulis : Fons Abun
Halaman : 1 2







