KD Beberkan Aturan Arisan Pasca-Dipolisikan

- Redaksi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi arisan online

Ilustrasi arisan online

Secara terpisah, KD membantah tuduhan penggelapan. Ia menyatakan keputusan mengeluarkan Acin dari keanggotaan sudah berdasarkan aturan yang disepakati bersama. Menurut dia, terjadi persetujuan diam-diam saat peserta bergabung dengan grup arisan.

Salah satu aturan utama, kata KD, adalah sanksi bagi anggota yang terlambat membayar iuran lebih dari tiga kali. “Konsekuensinya, uang setoran dinyatakan hangus karena tidak konsisten,” ujarnya. Ia mengklaim Acin telah melanggar aturan tersebut hingga tujuh kali dengan keterlambatan pembayaran mencapai tiga sampai empat hari.

KD menyatakan telah berulang kali mengingatkan Acin melalui grup WhatsApp sebelum mengambil tindakan. “Perjanjian dan kesepakatan sudah disetujui dari awal,” katanya. Sebagai bukti tidak ada niat menguasai uang, KD mengaku telah mengembalikan dana sebesar Rp 2 juta yang ditransfer Acin setelah ia dikeluarkan dari keanggotaan.

Ia pun mempertanyakan proses hukum yang berjalan, termasuk pemanggilan dirinya oleh Propam sebagai warga sipil. KD juga menyayangkan pemberitaan yang menurutnya tidak berimbang dan melanggar asas praduga tak bersalah. “Saya tidak pernah memiliki niat mengambil keuntungan pribadi. Saya siap mengikuti proses hukum,” katanya.

Penulis : Fons Abun

Berita Terkait

Tidak Cukup Bukti, Dua Tersangka di Polres Manggarai Barat Bebas dari Jeratan Hukum Kasus Pemalsuan Surat
Modus Dikasih Mie Instan, ASN di Manggarai Barat Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun
Polisi Tangkap Penyelundup BBM Ilegal di Perairan Komodo, 1.480 Liter Minyak Tanah Diamankan
Oknum Polisi di Manggarai Barat Dilaporkan ke Propam, Terseret Dugaan Suap Bungkam Media
Diduga ASN Bappeda Manggarai Barat Terlibat Voice Note Kasar Tagih Utang, Publik Murka Gegara Isu Rantenir Viral
Sosok Emiliana Helni: Guru SD di Ruteng yang Pernah Masuk Penjara, Kini Kembali Tersandung Sejumlah Laporan Hukum
Proses Hukum Terus Berjalan, Emiliana Helni Terancam Pidana Berlapis: UU ITE hingga UU PDP Menanti
Kronologi Pastor di NTT Diduga Dianiaya Saat Pimpin Misa, Berawal dari Teguran hingga Berujung Pemukulan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WITA

Tidak Cukup Bukti, Dua Tersangka di Polres Manggarai Barat Bebas dari Jeratan Hukum Kasus Pemalsuan Surat

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:07 WITA

Modus Dikasih Mie Instan, ASN di Manggarai Barat Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:13 WITA

Polisi Tangkap Penyelundup BBM Ilegal di Perairan Komodo, 1.480 Liter Minyak Tanah Diamankan

Kamis, 30 April 2026 - 20:40 WITA

Oknum Polisi di Manggarai Barat Dilaporkan ke Propam, Terseret Dugaan Suap Bungkam Media

Rabu, 29 April 2026 - 16:04 WITA

Diduga ASN Bappeda Manggarai Barat Terlibat Voice Note Kasar Tagih Utang, Publik Murka Gegara Isu Rantenir Viral

Berita Terbaru