INFOLABUANBAJO.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap 652.103 batang rokok ilegal dan 7,58 liter minuman mengandung etanol alkohol (MMEA) ilegal. Kegiatan ini tidak hanya menjadi bukti nyata penegakan hukum di bidang cukai, tetapi juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp634.602.432.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo pada Selasa (29/7/2025) dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT R. Fadjar Donny Tjahjadi, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait seperti Pengadilan Negeri Manggarai Barat, Forkompimda, Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, dan KSOP Labuan Bajo.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum di bidang cukai. “Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Flores dan Lembata,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan selama periode 2024 hingga 10 Juni 2025 di wilayah Flores dan Lembata, yang berada di bawah pengawasan KPPBC Labuan Bajo. Pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang dengan nomor surat S-6/MK/WKN.14/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
Rincian barang yang dimusnahkan terdiri dari 652.103 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan total nilai Rp943.918.840 dan perkiraan kerugian negara Rp631.763.502. Selain itu, terdapat 7,58 liter MMEA ilegal golongan B dan C senilai Rp2.788.600 yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp2.838.930.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






