Home / Tak Berkategori

Skandal Seks AKBP Fajar Terbongkar! Fani Si Perantara Anak Divonis 11 Tahun di PN Kupang

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fani Divonis 11 Tahun! Perempuan Muda Penyedia Anak untuk Mantan Kapolres Ngada di Hotel Kupang

Fani Divonis 11 Tahun! Perempuan Muda Penyedia Anak untuk Mantan Kapolres Ngada di Hotel Kupang

INFOLABUANBAJO.ID — Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani, perempuan muda yang terseret dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak bersama mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, akhirnya divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang.

Sidang putusan berlangsung di ruang Cakra PN Kupang, Selasa (21/10/2025) pukul 10.00 WITA, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A.A.G.D. Agung Parnata dengan dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

Terbukti Lakukan Tipu Muslihat dan Eksploitasi Anak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Fani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengan orang lain, serta merekrut dan mengeksploitasi anak dengan menyalahgunakan posisi rentan.

Atas perbuatannya, Fani juga dijatuhi denda Rp2 miliar. Apabila tidak dibayar, hukuman itu akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Langgar UU Perlindungan Anak dan TPPO

Majelis hakim menilai seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terbukti. Fani didakwa secara alternatif kumulatif, yakni melanggar:

Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, dan

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Suasana Intim dan Berkelas, Ipang Lazuardi Meriahkan HUT Paradise Bar ke-22
Tidak Cukup Bukti, Dua Tersangka di Polres Manggarai Barat Bebas dari Jeratan Hukum Kasus Pemalsuan Surat
Modus Dikasih Mie Instan, ASN di Manggarai Barat Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun
Polisi Tangkap Penyelundup BBM Ilegal di Perairan Komodo, 1.480 Liter Minyak Tanah Diamankan
Oknum Polisi di Manggarai Barat Dilaporkan ke Propam, Terseret Dugaan Suap Bungkam Media
Rentenir Menggila di NTT, Warga Dicekik Bunga Selangit! Menteri UMKM: Ini Harus Dihentikan
Diduga ASN Bappeda Manggarai Barat Terlibat Voice Note Kasar Tagih Utang, Publik Murka Gegara Isu Rantenir Viral
Singkat Tapi Serius! Kisah Cinta Ketryn Peto & Sandy Uli Bikin Publik Baper

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:30 WITA

Suasana Intim dan Berkelas, Ipang Lazuardi Meriahkan HUT Paradise Bar ke-22

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WITA

Tidak Cukup Bukti, Dua Tersangka di Polres Manggarai Barat Bebas dari Jeratan Hukum Kasus Pemalsuan Surat

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:07 WITA

Modus Dikasih Mie Instan, ASN di Manggarai Barat Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:13 WITA

Polisi Tangkap Penyelundup BBM Ilegal di Perairan Komodo, 1.480 Liter Minyak Tanah Diamankan

Kamis, 30 April 2026 - 20:40 WITA

Oknum Polisi di Manggarai Barat Dilaporkan ke Propam, Terseret Dugaan Suap Bungkam Media

Berita Terbaru