INFOLABUANBAJO.ID — Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani, perempuan muda yang terseret dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak bersama mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, akhirnya divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang.
Sidang putusan berlangsung di ruang Cakra PN Kupang, Selasa (21/10/2025) pukul 10.00 WITA, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A.A.G.D. Agung Parnata dengan dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
Terbukti Lakukan Tipu Muslihat dan Eksploitasi Anak
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Fani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengan orang lain, serta merekrut dan mengeksploitasi anak dengan menyalahgunakan posisi rentan.
Atas perbuatannya, Fani juga dijatuhi denda Rp2 miliar. Apabila tidak dibayar, hukuman itu akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Langgar UU Perlindungan Anak dan TPPO
Majelis hakim menilai seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terbukti. Fani didakwa secara alternatif kumulatif, yakni melanggar:
Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, dan
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







