Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam pertimbangannya, hakim mencatat beberapa hal yang meringankan, antara lain Fani mengakui perbuatannya, menyesal, dan masih berusia muda.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi: Fani Jadi Perantara Anak 6 Tahun untuk AKBP Fajar
Kasus ini bermula ketika Fani, yang saat kejadian berusia 21 tahun, menjadi perantara penyedia anak berusia 6 tahun berinisial IBS untuk dicabuli oleh AKBP Fajar di Hotel Kristal, Kupang, pada 11 Juni 2024.
Dari aksi bejat itu, Fani menerima imbalan Rp3 juta dari Fajar dan memberikan Rp100 ribu kepada korban.
Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Baik penasehat hukum Fani, Velintia Latumahina, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arwin, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. **
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







