INFOLABUANBAJO.ID – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencoreng citra Kantor Pertanahan (BPN) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang warga Kelurahan Mbaumuku, Kabupaten Manggarai, Muchtar Djafar Adam, mengaku kaget setelah mengetahui tanah miliknya tiba-tiba beralih nama menjadi milik orang lain di buku tanah resmi milik BPN Manggarai Barat.
Padahal, Djafar menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun, apalagi menandatangani Akta Jual Beli (AJB) sebagaimana tertera dalam dokumen pertanahan.
Kini, Djafar menggandeng Kantor Advokat M.Z Al-Faqih & Partners, yang dipimpin langsung oleh M.Z Al-Faqih bersama timnya, Ichsanty dan Moch Adhi Tiawarwan, untuk menuntut keadilan dan mengungkap dugaan permainan kotor di balik peralihan hak tanah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AJB Misterius Tanpa Transaksi Jual Beli
Menurut M.Z Al-Faqih, nama baru yang tercantum dalam buku tanah BPN didasarkan pada Akta Jual Beli (AJB). Namun yang janggal, baik Djafar selaku pemilik tanah maupun pihak lain yang disebut dalam AJB itu sama-sama mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun menandatangani dokumen tersebut.
“Kasus tanah milik Pak Djafar ini sudah sangat terang. Baik beliau maupun pihak yang disebut dalam dokumen tersebut sama-sama datang ke Kantor Pertanahan Manggarai Barat dan menyatakan tidak pernah terjadi jual beli tanah,” tegas Al-Faqih.
BPN Manggarai Barat Diminta Bertanggung Jawab
Atas kejanggalan tersebut, pihak Djafar telah melayangkan surat resmi permohonan pembatalan peralihan hak kepada Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat.
“Kami menuntut agar Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat segera membatalkan peralihan tersebut. Tindakan mereka jelas merugikan klien kami dan melanggar hak konstitusional warga negara atas kepemilikan tanah,” ujar Al-Faqih.
Ia menilai, kasus ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat adanya praktik mafia tanah yang menyusup ke dalam tubuh BPN Manggarai Barat.
Sertifikat Asli Masih di Tangan Pemilik
Kasus ini terungkap secara tidak sengaja ketika Djafar mengurus perubahan administrasi wilayah setelah tanahnya masuk ke wilayah Kabupaten Manggarai Barat akibat pemekaran daerah. Saat dilakukan pengecekan, tanah yang terletak di kawasan strategis dekat Bandara Internasional Komodo itu sudah tercatat atas nama orang lain.
“Padahal sertifikat asli masih di tangan klien kami. Tidak mungkin beliau menjual tanah yang sertifikatnya saja tidak pernah keluar dari tangannya,” tegas Al-Faqih.
BPN Belum Tunjukkan Dokumen Dasar AJB
Lebih mengejutkan lagi, hingga kini Kantor Pertanahan Manggarai Barat belum mampu menunjukkan dokumen AJB yang dijadikan dasar hukum perubahan nama tersebut.
“Sampai detik ini, Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat belum memperlihatkan AJB yang disebut-sebut menjadi dasar peralihan nama dari Pak Djafar ke pihak lain. Ini menimbulkan pertanyaan besar: dokumen itu benar-benar ada, atau hanya rekayasa?” tanya Al-Faqih.
Cederai Reputasi Kementerian ATR/BPN
Sebagai advokat yang kerap menangani perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), M.Z Al-Faqih menilai kasus ini merupakan tamparan keras bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang tengah gencar mengkampanyekan pemberantasan mafia tanah dan penguatan integritas di seluruh jajaran BPN.
“Peristiwa ini mencederai upaya reformasi yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Kalau di daerah seperti Manggarai Barat masih ada manipulasi buku tanah seperti ini, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga pertanahan,” katanya.
Diduga Ada Kepentingan Tersembunyi di Balik Kasus
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa lokasi tanah milik Djafar memiliki nilai strategis tinggi karena berdekatan dengan kawasan pengembangan pariwisata Labuan Bajo. Dugaan pun menguat bahwa peralihan kepemilikan tanah ini bukan kebetulan, melainkan bagian dari skema penguasaan lahan oleh kelompok tertentu dengan memanfaatkan celah birokrasi di BPN.
Jika dugaan ini terbukti, maka Kantor Pertanahan Manggarai Barat dapat menjadi contoh nyata praktik mafia tanah yang masih tumbuh subur di wilayah wisata premium seperti Labuan Bajo.
Publik Menanti Tindakan Tegas dari Kementerian ATR/BPN
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu apakah Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat akan diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban, atau justru dilindungi oleh sistem yang korup.
“Negara tidak boleh diam. Tanah adalah sumber kehidupan masyarakat. Jika lembaga sekelas BPN ikut bermain dalam perampasan hak rakyat, itu artinya negara ikut merampas,” pungkas Al-Faqih.
Kasus Muchtar Djafar Adam menambah panjang daftar dugaan penyimpangan di tubuh BPN, khususnya di daerah-daerah dengan nilai lahan tinggi seperti Labuan Bajo dan sekitarnya. Publik kini menunggu: apakah Menteri ATR/BPN berani menindak bawahannya sendiri, atau membiarkan keadilan terkubur di atas tanah milik rakyat. ***
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi






