INFOLABUANBAJO.ID — Peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi di Lapangan Bola Misi Besikama, Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat, akhirnya berbuntut panjang. Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran atau yang akrab disapa Raja (56), kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malaka.
Penetapan tersangka terhadap Adrianus dilakukan setelah gelar perkara di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap warga bernama Alfonsius Leki (34) pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WITA.
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi ketika korban Alfonsius tengah duduk di belakang bangku pemain cadangan sambil menggunakan ponsel di Lapangan Misi Besikama. Di saat bersamaan, Adrianus terlihat memegang botol minuman keras dan membagikannya kepada beberapa orang di sekitar lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adrianus kemudian menegur korban karena mengira dirinya sedang difoto atau direkam, lalu mendatangi Alfonsius dan berusaha merebut ponselnya. Cekcok pun terjadi hingga akhirnya Adrianus menarik kerah baju korban dan memukul bagian pelipis kanan Alfonsius. Akibat pukulan itu, korban mengalami bengkak dan memar di wajahnya.
Usai kejadian, keluarga korban melapor ke Polres Malaka untuk menempuh jalur hukum. Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik akhirnya menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Kasus ini sudah kami gelar di Polda NTT, dan hasilnya menetapkan Adrianus sebagai tersangka. Surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka juga sudah kami kirim hari ini,” kata Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, saat dikonfirmasi Rabu (15/10).
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






