%%title%% | Info Labuan Bajo %%title%% | Info Labuan Bajo

Kronologi Lengkap Kasus Pencurian di Kampus Unika St. Paulus Ruteng, Pelaku Ditangkap di Rumahnya

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kronologi Lengkap Kasus Pencurian di Kampus Unika St. Paulus Ruteng, Pelaku Ditangkap di Rumahnya

Kronologi Lengkap Kasus Pencurian di Kampus Unika St. Paulus Ruteng, Pelaku Ditangkap di Rumahnya

INFOLABUANBAJO.ID – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di lingkungan Kampus Universitas Katolik (Unika) St. Paulus Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang pria berinisial WST (28) ditangkap setelah terbukti mencuri peralatan elektronik berupa power amplifier milik kampus.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan peralatan elektronik di salah satu ruangan kampus pada Kamis malam, 16 Oktober 2025, dan dengan gerak cepat, pelaku berhasil diamankan sehari kemudian, Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 Wita.

Aksi Pencurian di Tengah Malam

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Dony Sare, penangkapan terhadap WST dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dari pihak kampus melalui Yohanes F.R. Paleng (28), Koordinator Umum Yayasan Unika St. Paulus Ruteng.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/258/X/2025/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT, tertanggal 16 Oktober 2025.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa aksi pencurian dilakukan pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku masuk ke area kampus dengan cara memanjat pagar tembok samping. Setelah berada di dalam, ia sempat berkeliling dan mengamati sejumlah ruangan.

Baca Juga:  2 Cewek Cantik di Labuan Bajo Ditangkap Polisi Gegara Miliki Narkoba

Saat menemukan ruangan berisi perangkat sound system, pelaku mencoba masuk, namun mendapati pintu dalam keadaan terkunci. Tidak menyerah, WST kemudian kembali ke rumahnya yang berjarak sekitar 200 meter dari kampus untuk mengambil linggis.

Sekitar pukul 00.00 Wita dini hari, ia kembali ke lokasi dan membongkar pintu ruangan tersebut secara paksa.

Barang Curian Disembunyikan di Kamar Kos Teman

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit power amplifier merek ASHLEY V-36000 warna hitam dan langsung meninggalkan lokasi. Barang hasil curian itu kemudian disembunyikan di kamar kos milik temannya, tanpa sepengetahuan pemilik kamar.

“Teman pelaku tidak mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil tindak kejahatan,” ujar AKP Dony Sare pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Keesokan paginya, pihak kampus menemukan pintu ruangan dalam kondisi rusak dan satu unit amplifier hilang. Barang tersebut diketahui baru dibeli sekitar dua bulan sebelumnya dengan harga Rp17 juta. Setelah memastikan adanya kehilangan, pihak kampus segera melapor ke Polres Manggarai.

Polisi Bergerak Cepat Ungkap Kasus

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Manggarai langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, polisi mendapatkan informasi bahwa WST sempat menawarkan barang curian itu kepada beberapa orang di sekitar Ruteng.

Baca Juga:  Kejari Manggarai Barat Resmi Menahan Kontraktor yang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Golo Welu – Orong

“Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap WST di rumahnya di Gang Piton Hombel, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai,” jelas AKP Dony.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit power amplifier merek ASHLEY V-36000 warna hitam, yang kini diamankan di Mapolres Manggarai untuk keperluan penyidikan.

Kapolres Manggarai Apresiasi Peran Masyarakat

Sementara itu, Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syahputra memberikan apresiasi atas kerja cepat anggotanya serta dukungan masyarakat yang turut membantu memberikan informasi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar. Segera laporkan ke pihak kepolisian bila melihat aktivitas yang mencurigakan,” tegas Kapolres Hendri.

Fokus Penegakan Hukum dan Pencegahan

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di kawasan pendidikan, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman. Polres Manggarai memastikan akan terus memperkuat patroli dan koordinasi dengan pihak kampus di wilayah Ruteng untuk mencegah tindak kriminal serupa.

Dengan tertangkapnya pelaku, penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. WST dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. **

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Nyimak Kasus Ini: Korban dan Pelaku  Sama-sama Dipenjara 85 Hari
Terungkap Sosok Kedua Terduga Pelaku dalam Kasus Penganiayaan Perempuan di Jalan Labuan Bajo
Penjelasan Polres Manggarai Barat Soal Kasus Penganiayaan di Labuan Bajo yang Menimpa Seorang Perempuan di Jalan Raya
Diduga Kesal Ditegur Karena Merokok di Kamar, Pria Ini Tewaskan Kakak Ipar dengan Palu
Kronologi Bentrok Dua Kelompok Warga di Manggarai, Polisi Turun Tangan Kendalikan Situasi
BPN Manggarai Barat Kembali Disorot: Tanah Warga Tiba-tiba Beralih Sertifikat Tanpa Transaksi Jual Beli
Sistem Hukum di Amerika Serikat: Struktur, Prinsip, dan Cara Kerjanya
Kronologi Empat Pria di Bone Tertipu Saat Beli Sabu, Isinya Ternyata Garam Dapur

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:48 WITA

Nyimak Kasus Ini: Korban dan Pelaku  Sama-sama Dipenjara 85 Hari

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:18 WITA

Penjelasan Polres Manggarai Barat Soal Kasus Penganiayaan di Labuan Bajo yang Menimpa Seorang Perempuan di Jalan Raya

Senin, 27 Oktober 2025 - 09:45 WITA

Diduga Kesal Ditegur Karena Merokok di Kamar, Pria Ini Tewaskan Kakak Ipar dengan Palu

Minggu, 26 Oktober 2025 - 19:54 WITA

Kronologi Bentrok Dua Kelompok Warga di Manggarai, Polisi Turun Tangan Kendalikan Situasi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:13 WITA

BPN Manggarai Barat Kembali Disorot: Tanah Warga Tiba-tiba Beralih Sertifikat Tanpa Transaksi Jual Beli

Berita Terbaru

Nyimak Kasus Ini: Korban dan Pelaku  Sama-sama Dipenjara 85 Hari

Hukum & Kriminal

Nyimak Kasus Ini: Korban dan Pelaku  Sama-sama Dipenjara 85 Hari

Rabu, 29 Okt 2025 - 19:48 WITA