INFOLABUANBAJO.ID – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di lingkungan Kampus Universitas Katolik (Unika) St. Paulus Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang pria berinisial WST (28) ditangkap setelah terbukti mencuri peralatan elektronik berupa power amplifier milik kampus.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan peralatan elektronik di salah satu ruangan kampus pada Kamis malam, 16 Oktober 2025, dan dengan gerak cepat, pelaku berhasil diamankan sehari kemudian, Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 Wita.
Aksi Pencurian di Tengah Malam
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Dony Sare, penangkapan terhadap WST dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dari pihak kampus melalui Yohanes F.R. Paleng (28), Koordinator Umum Yayasan Unika St. Paulus Ruteng.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/258/X/2025/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT, tertanggal 16 Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa aksi pencurian dilakukan pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 Wita. Pelaku masuk ke area kampus dengan cara memanjat pagar tembok samping. Setelah berada di dalam, ia sempat berkeliling dan mengamati sejumlah ruangan.
Saat menemukan ruangan berisi perangkat sound system, pelaku mencoba masuk, namun mendapati pintu dalam keadaan terkunci. Tidak menyerah, WST kemudian kembali ke rumahnya yang berjarak sekitar 200 meter dari kampus untuk mengambil linggis.
Sekitar pukul 00.00 Wita dini hari, ia kembali ke lokasi dan membongkar pintu ruangan tersebut secara paksa.
Barang Curian Disembunyikan di Kamar Kos Teman
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit power amplifier merek ASHLEY V-36000 warna hitam dan langsung meninggalkan lokasi. Barang hasil curian itu kemudian disembunyikan di kamar kos milik temannya, tanpa sepengetahuan pemilik kamar.
“Teman pelaku tidak mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil tindak kejahatan,” ujar AKP Dony Sare pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Keesokan paginya, pihak kampus menemukan pintu ruangan dalam kondisi rusak dan satu unit amplifier hilang. Barang tersebut diketahui baru dibeli sekitar dua bulan sebelumnya dengan harga Rp17 juta. Setelah memastikan adanya kehilangan, pihak kampus segera melapor ke Polres Manggarai.
Polisi Bergerak Cepat Ungkap Kasus
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Manggarai langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, polisi mendapatkan informasi bahwa WST sempat menawarkan barang curian itu kepada beberapa orang di sekitar Ruteng.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap WST di rumahnya di Gang Piton Hombel, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai,” jelas AKP Dony.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit power amplifier merek ASHLEY V-36000 warna hitam, yang kini diamankan di Mapolres Manggarai untuk keperluan penyidikan.
Kapolres Manggarai Apresiasi Peran Masyarakat
Sementara itu, Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syahputra memberikan apresiasi atas kerja cepat anggotanya serta dukungan masyarakat yang turut membantu memberikan informasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar. Segera laporkan ke pihak kepolisian bila melihat aktivitas yang mencurigakan,” tegas Kapolres Hendri.
Fokus Penegakan Hukum dan Pencegahan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di kawasan pendidikan, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman. Polres Manggarai memastikan akan terus memperkuat patroli dan koordinasi dengan pihak kampus di wilayah Ruteng untuk mencegah tindak kriminal serupa.
Dengan tertangkapnya pelaku, penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. WST dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. **
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi






