INFOLABUANBAJO.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat berhasil menangkap dua orang wanita asal Sulawesi Selatan berinisial RMH (26) dan IMI (22) karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya diamankan di sebuah warung bakso, pada Senin (01/07/2024) lalu.
“Terduga pelaku ini, kami amankan di dalam warung bakso yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat pada Senin lalu sekitar pukul 15.00 Wita,” kata Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Satresnakoba, Iptu Matheos A. D. Siok, Jumat (05/07/2024) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keduanya diamankan karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu,” tambahnya.
Ia menerangkan, bahwa awal mula pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Dari informasi yang didapat, kita langsung menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Kurang lebih lima bulan kita selidiki, sebelum keduanya berhasil diamankan,” terangnya.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada barang bawaan terduga pelaku, polisi menemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berupa satu paket sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






