INFOLABUANBAJO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat kembali menahan satu tersangka baru berinisial SB, Direktur Utama PT. PCM, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi Jalan Golo Welu – Orong tahun anggaran 2021 dan 2022 di Kecamatan Kuwus dan Welak, Kabupaten Manggarai Barat.
Kepala Kejari Manggarai Barat, Sarta, SH., dalam konferensi pers pada Kamis (18/9/2025), menyebut SB merupakan salah satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: ΤΑΡ-09/Ν.3.24/Fd.2/08/2025 tanggal 28 Agustus 2025.
“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini resmi ditahan bersama tiga tersangka lainnya di Rutan Polres Manggarai Barat,” tegas Kajari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sarta menjelaskan, SB telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.838.973.271,41. Pengembalian dilakukan dalam dua tahap:
- 27 Mei 2025 senilai Rp400 juta
- 18 September 2025 senilai Rp1.438.973.271,41
Pengembalian uang tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-48/N.3.24/Fd.2/09/2025.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






