Syarat Liputan Wartawan ala Forkopimda Manggarai Barat Dinilai Konyol dan Kampungan

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pengamat Komunikasi publik yang juga wartawan senior Emanuel Dewata Oja, menilai langkah Forkopimda Kabupaten Manggarai Barat, NTT tersebut konyol dan kampungan. (Foto: Istimewa)

pengamat Komunikasi publik yang juga wartawan senior Emanuel Dewata Oja, menilai langkah Forkopimda Kabupaten Manggarai Barat, NTT tersebut konyol dan kampungan. (Foto: Istimewa)

INFOLABUANBAJO.ID — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menuai kritik tajam setelah menetapkan sederet syarat bagi wartawan yang hendak meliput di wilayah tersebut. Syarat itu tertuang dalam hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Manggarai Barat tertanggal 10 Februari 2026.

Dalam surat tersebut, pemerintah daerah mensyaratkan media dan wartawan harus berbadan hukum, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kantor tetap, kartu uji kompetensi wartawan, kartu pers, terverifikasi Dewan Pers, memiliki sistem penggajian, serta mengharuskan seluruh urusan pers berkoordinasi langsung dengan kepala dinas terkait.

Baca Juga:  Aksi Bule Memungut Sampah di Pantai Pede, Tamparan Keras Untuk Warga Lokal?

Pengamat komunikasi publik sekaligus wartawan senior Emanuel Dewata Oja menilai kebijakan itu sebagai langkah yang konyol dan kampungan. Menurut dia, hasil rapat Forkopimda tersebut mencederai kebebasan pers dan menunjukkan cara berpikir sempit para elite daerah dalam menyikapi kritik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya menduga, konstruksi berpikir dari para elit Pemda Manggarai Barat dibalik terbitnya surat tersebut adalah ingin mengurung diri dalam ruang yang terlindung dari kritik Pers. Mereka tidak mau dikritik oleh media, makanya bikin syarat aneh-aneh, konyol dan kampungan,” ujar Emanuel saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa, 10 Februari 2026.

Baca Juga:  Ramai Disorot Razia Sopi, Polda NTT Klarifikasi Isu "Miras Ilegal", Sebut Itu Hoaks

Emanuel menyebut sedikitnya ada tiga indikasi bermasalah dari kebijakan tersebut. Pertama, sikap anti-kritik pemerintah daerah terhadap pers. Padahal, pers memiliki fungsi sebagai pilar keempat demokrasi dan sarana kritik sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Gempar di Labuan Bajo! Turis Asing Tewas Mengenaskan di Kamar Hotel, Polisi Temukan Pesan Terakhir
Soal Foto “Pesta Miras” ASN di Labuan Bajo, Ada Pengakuan di Depan Sekda: Memang Ada Sopi di Atas Meja Tapi Tidak Minum
Foto AI ASN Pesta Miras di Labuan Bajo Dibuat Pegawai Sekretariat DPRD Manggarai Barat
Minta Keadilan, Warga Labuan Bajo Surati Uskup hingga Paus soal Sengketa Tanah dengan Pastor
Foto ASN di Labuan Bajo Pesta Miras Ternyata Rekayasa AI, Sekda Sempat Siapkan Sanksi Berat
Aliansi Jurnalis Mabar Desak Pencabutan Aturan Peliputan, Minta Kadis Pariwisata Segera Dicopot
AJI: Syarat Liputan Pemda Manggarai Barat Bentuk Pembungkaman Pers
Foto Tiga ASN di Labuan Bajo Diduga Asyik Minum Sopi Merah di Kafe Saat Jam Dinas Jadi Sorotan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:59 WITA

Gempar di Labuan Bajo! Turis Asing Tewas Mengenaskan di Kamar Hotel, Polisi Temukan Pesan Terakhir

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:16 WITA

Soal Foto “Pesta Miras” ASN di Labuan Bajo, Ada Pengakuan di Depan Sekda: Memang Ada Sopi di Atas Meja Tapi Tidak Minum

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:33 WITA

Minta Keadilan, Warga Labuan Bajo Surati Uskup hingga Paus soal Sengketa Tanah dengan Pastor

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:53 WITA

Foto ASN di Labuan Bajo Pesta Miras Ternyata Rekayasa AI, Sekda Sempat Siapkan Sanksi Berat

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:28 WITA

Aliansi Jurnalis Mabar Desak Pencabutan Aturan Peliputan, Minta Kadis Pariwisata Segera Dicopot

Berita Terbaru