INFOLABUANBAJO.ID — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menuai kritik tajam setelah menetapkan sederet syarat bagi wartawan yang hendak meliput di wilayah tersebut. Syarat itu tertuang dalam hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Manggarai Barat tertanggal 10 Februari 2026.
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah mensyaratkan media dan wartawan harus berbadan hukum, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kantor tetap, kartu uji kompetensi wartawan, kartu pers, terverifikasi Dewan Pers, memiliki sistem penggajian, serta mengharuskan seluruh urusan pers berkoordinasi langsung dengan kepala dinas terkait.
Pengamat komunikasi publik sekaligus wartawan senior Emanuel Dewata Oja menilai kebijakan itu sebagai langkah yang konyol dan kampungan. Menurut dia, hasil rapat Forkopimda tersebut mencederai kebebasan pers dan menunjukkan cara berpikir sempit para elite daerah dalam menyikapi kritik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya menduga, konstruksi berpikir dari para elit Pemda Manggarai Barat dibalik terbitnya surat tersebut adalah ingin mengurung diri dalam ruang yang terlindung dari kritik Pers. Mereka tidak mau dikritik oleh media, makanya bikin syarat aneh-aneh, konyol dan kampungan,” ujar Emanuel saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa, 10 Februari 2026.
Emanuel menyebut sedikitnya ada tiga indikasi bermasalah dari kebijakan tersebut. Pertama, sikap anti-kritik pemerintah daerah terhadap pers. Padahal, pers memiliki fungsi sebagai pilar keempat demokrasi dan sarana kritik sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






