Syarat Liputan Wartawan ala Forkopimda Manggarai Barat Dinilai Konyol dan Kampungan

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pengamat Komunikasi publik yang juga wartawan senior Emanuel Dewata Oja, menilai langkah Forkopimda Kabupaten Manggarai Barat, NTT tersebut konyol dan kampungan. (Foto: Istimewa)

pengamat Komunikasi publik yang juga wartawan senior Emanuel Dewata Oja, menilai langkah Forkopimda Kabupaten Manggarai Barat, NTT tersebut konyol dan kampungan. (Foto: Istimewa)

Indikasi kedua, kebijakan itu berpotensi menghalang-halangi tugas jurnalistik. “Ini berbahaya, karena merupakan pelanggaran terhadap pasal 18 UU No.40/1999, yang menetapkan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp. 500 juta rupiah bagi siapa saja yang melawan hukum menghambat dan atau menghalangi tugas wartawan dalam melakukan liputan,” katanya.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali itu menegaskan, persyaratan administratif semacam itu seharusnya hanya berlaku untuk kerja sama resmi antara media dan instansi pemerintah, bukan sebagai prasyarat peliputan. “Kalau diberlakukan kepada semu wartawan sebagai syarat dilayani dalam melakukan tugas liputan, jelas itu ngawur,” ujarnya.

Baca Juga:  Operasi Maut AS–Israel Guncang Dunia: Khamenei Tewas, Donald Trump Isyaratkan Pemimpin Baru Iran

Indikasi ketiga, menurut Emanuel, surat tersebut mencerminkan strategi komunikasi publik yang bersifat social undermining atau pelemahan sosial. Ia menilai pemerintah menggunakan pendekatan pengancaman naratif untuk menekan dan melemahkan kerja pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah juga harus paham kerja Pers. Jika ada berita Pers yang dinilai merugikan pihak tertentu, tempuhlah cara-cara professional yaitu mengedepankan regulasi. Laporkan ke Dewan Pers bila ada berita yang dinilai merugikan. Itu aturannya. Bukan membuat aturan sendiri demi terlindung dari kritik,” kata Emanuel, yang juga assessor Uji Kompetensi Wartawan.

Baca Juga:  Damai di Jalur Ruteng–Lembor: Dari Gesekan Sopir Travel ke Kesepakatan Lima Poin, Berikut Isinya

Ia menegaskan, tindakan Forkopimda Manggarai Barat justru memperlihatkan kemunduran dalam praktik demokrasi lokal dan ketidakmampuan pemerintah daerah menghadapi kontrol publik secara terbuka.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

VIRAL! Diduga Guru PNS di Ruteng Tulis Komentar Pedas Saat Keluarga Berduka, Netizen: Tak Punya Empati!
Kuota 1.000 Wisatawan TN Komodo Belum Dicabut, APMB Siap Gelar Demo Jilid 2: Puluhan Ribu Massa Siap Lumpuhkan Labuan Bajo
Kronologi Kematian Anggota Polisi di Manggarai Timur, Diduga Akhiri H!dup karena Ini
Soal Pengusaha Penggilingan Padi di Lembor Ditemukan Tewas, Begini Penjelasan Warga
Warga Lembor Ditemukan Meninggal di Persawahan Wae Bangka, Polisi Masih Olah TKP
Seorang Anggota Polisi Ditemukan Meninggal di Manggarai Timur, Begini Penjelasan Singkat Kapolres
Info Labuan Bajo Dapat Kesempatan Hak Jawab, Dewan Pers Tegaskan Ini Bukan Kasus Hukum
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polisi di Labuan Bajo Ikut Bangun Mushola Warga

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:15 WITA

VIRAL! Diduga Guru PNS di Ruteng Tulis Komentar Pedas Saat Keluarga Berduka, Netizen: Tak Punya Empati!

Kamis, 16 April 2026 - 23:16 WITA

Kuota 1.000 Wisatawan TN Komodo Belum Dicabut, APMB Siap Gelar Demo Jilid 2: Puluhan Ribu Massa Siap Lumpuhkan Labuan Bajo

Rabu, 15 April 2026 - 13:52 WITA

Soal Pengusaha Penggilingan Padi di Lembor Ditemukan Tewas, Begini Penjelasan Warga

Rabu, 15 April 2026 - 11:43 WITA

Warga Lembor Ditemukan Meninggal di Persawahan Wae Bangka, Polisi Masih Olah TKP

Selasa, 14 April 2026 - 22:54 WITA

Seorang Anggota Polisi Ditemukan Meninggal di Manggarai Timur, Begini Penjelasan Singkat Kapolres

Berita Terbaru