Indikasi kedua, kebijakan itu berpotensi menghalang-halangi tugas jurnalistik. “Ini berbahaya, karena merupakan pelanggaran terhadap pasal 18 UU No.40/1999, yang menetapkan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp. 500 juta rupiah bagi siapa saja yang melawan hukum menghambat dan atau menghalangi tugas wartawan dalam melakukan liputan,” katanya.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali itu menegaskan, persyaratan administratif semacam itu seharusnya hanya berlaku untuk kerja sama resmi antara media dan instansi pemerintah, bukan sebagai prasyarat peliputan. “Kalau diberlakukan kepada semu wartawan sebagai syarat dilayani dalam melakukan tugas liputan, jelas itu ngawur,” ujarnya.
Indikasi ketiga, menurut Emanuel, surat tersebut mencerminkan strategi komunikasi publik yang bersifat social undermining atau pelemahan sosial. Ia menilai pemerintah menggunakan pendekatan pengancaman naratif untuk menekan dan melemahkan kerja pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah juga harus paham kerja Pers. Jika ada berita Pers yang dinilai merugikan pihak tertentu, tempuhlah cara-cara professional yaitu mengedepankan regulasi. Laporkan ke Dewan Pers bila ada berita yang dinilai merugikan. Itu aturannya. Bukan membuat aturan sendiri demi terlindung dari kritik,” kata Emanuel, yang juga assessor Uji Kompetensi Wartawan.
Ia menegaskan, tindakan Forkopimda Manggarai Barat justru memperlihatkan kemunduran dalam praktik demokrasi lokal dan ketidakmampuan pemerintah daerah menghadapi kontrol publik secara terbuka.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







