INFOLABUANBAJO.ID — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu menetapkan penyanyi Piche Kota sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada Kamis, 19 Februari 2026.
Selain Piche Kota, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yakni RM alias Roni dan RS alias Rifle. Ketiganya diduga terlibat dalam kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT, 16 tahun, di sebuah hotel di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, pada Minggu, 11 Januari 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belu, I Nyoman Astawa, mengatakan penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat. “Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Astawa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Penerapan pasal berlapis ini menunjukkan tingkat keseriusan penyidik dalam menjerat para tersangka, terutama karena korban masih di bawah umur.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






