Kasus Tanah di Golo Mori, Advokat Aldri Dalton Ndolu: Klien Saya Nama Hasan, Bukan Anggota DPRD Manggarai Barat

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 17:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Tanah di Golo Mori, Advokat Aldri Dalton Ndolu: Klien Saya Nama Hasan, Bukan Anggota DPRD Manggarai Barat (Foto: Reims N)

Kasus Tanah di Golo Mori, Advokat Aldri Dalton Ndolu: Klien Saya Nama Hasan, Bukan Anggota DPRD Manggarai Barat (Foto: Reims N)

Namun, bantahan Aldri berseberangan dengan pernyataan kuasa hukum Suhardi, Yance Thobias Messakh. Yance sebelumnya menuding seorang oknum anggota DPRD Manggarai Barat berinisial H terlibat dalam pusaran konflik, termasuk dugaan pemerasan dan pengaruh terhadap laporan hukum ke Polda Nusa Tenggara Timur.

Yance mengklaim mengantongi bukti pembayaran dari kliennya kepada oknum tersebut. Ia menyebut terdapat kwitansi penerimaan uang sepanjang 2023–2024 dengan nominal bertahap Rp10 juta, Rp50 juta, Rp15 juta, Rp5 juta, dan Rp15 juta. Dalam kwitansi itu tercantum keterangan “biaya proses tanah” atau “fee atas tanah”.

Baca Juga:  Niat Beli Laptop Berujung Petaka: Perempuan NTT Diperkosa Sepupu di Denpasar

“Dalam pemberitaan media, oknum H menyatakan tidak menerima apa pun, sementara kami memiliki bukti kwitansi,” kata Yance di Labuan Bajo, Sabtu malam, 21 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, Yance juga mengungkap dugaan permintaan uang senilai Rp1 miliar kepada kliennya. Ia menyatakan bukti tambahan akan disampaikan dalam rilis berikutnya.

Menurut Yance, oknum H juga menandatangani surat pernyataan yang menyebut tanah tersebut merupakan wilayah adat Compang Ra’ong dan dikelola masyarakat adat, termasuk Suhardi dan Yacob. Dalam surat itu, yang bersangkutan menyatakan tidak akan mempermasalahkan kepemilikan dan bersedia dituntut jika melanggar.

Baca Juga:  Warga di Manggarai Barat Laporkan Kades Ke Kejaksaan Atas Dugaan Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah

Sengketa ini melibatkan dua kelompok. Kelompok pertama—Yasin, Samaele, dan ahli waris Baharudin—mengklaim hak atas dasar surat Tu’a Adat Sawa tahun 2005 seluas empat hektare. Kelompok kedua, Suhardi dan Yacob, mengaku memperoleh hak melalui surat penyerahan adat tahun 2015 dan mendaftarkan sertifikat pada 2021 dengan nomor SHM 00251 dan 00250.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Perang Laporan di Batu Gosok: Alo Oba vs Pater Marsel, Siapa Mengancam Siapa?
Polres Manggarai Barat Jadi Sorotan, Anggota Polisi Aktif Diduga Jadi Aktor Kunci Mafia Tanah di Kawasan Golo Mori
Pater Marsel Agot Resmi Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat: Kasus Dugaan Pengancaman di Obyek Sengketa
Diperiksa 8 Jam, Anggota DPRD Mabar H Disebut Hanya Klarifikasi Surat, Bukan Kasus Pemerasan
Dedi Mulyadi Terbang ke Maumere, 12 Perempuan Korban TPPO Dipulangkan ke Jabar
Piche Kota Terancam 15 Tahun Penjara! Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA di Hotel
Perkosa Siswi SMA di Hotel, Piche Kota Ditetapkan Jadi Tersangka Bersama 2 Rekannya
Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerk*saan Siswi SMA, Karier Piche Kota Terancam Hancur: Berikut Profil Sang Rising Star Indonesian Idol

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:02 WITA

Perang Laporan di Batu Gosok: Alo Oba vs Pater Marsel, Siapa Mengancam Siapa?

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:30 WITA

Polres Manggarai Barat Jadi Sorotan, Anggota Polisi Aktif Diduga Jadi Aktor Kunci Mafia Tanah di Kawasan Golo Mori

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:00 WITA

Pater Marsel Agot Resmi Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat: Kasus Dugaan Pengancaman di Obyek Sengketa

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:02 WITA

Diperiksa 8 Jam, Anggota DPRD Mabar H Disebut Hanya Klarifikasi Surat, Bukan Kasus Pemerasan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:06 WITA

Kasus Tanah di Golo Mori, Advokat Aldri Dalton Ndolu: Klien Saya Nama Hasan, Bukan Anggota DPRD Manggarai Barat

Berita Terbaru