Namun, bantahan Aldri berseberangan dengan pernyataan kuasa hukum Suhardi, Yance Thobias Messakh. Yance sebelumnya menuding seorang oknum anggota DPRD Manggarai Barat berinisial H terlibat dalam pusaran konflik, termasuk dugaan pemerasan dan pengaruh terhadap laporan hukum ke Polda Nusa Tenggara Timur.
Yance mengklaim mengantongi bukti pembayaran dari kliennya kepada oknum tersebut. Ia menyebut terdapat kwitansi penerimaan uang sepanjang 2023–2024 dengan nominal bertahap Rp10 juta, Rp50 juta, Rp15 juta, Rp5 juta, dan Rp15 juta. Dalam kwitansi itu tercantum keterangan “biaya proses tanah” atau “fee atas tanah”.
“Dalam pemberitaan media, oknum H menyatakan tidak menerima apa pun, sementara kami memiliki bukti kwitansi,” kata Yance di Labuan Bajo, Sabtu malam, 21 Februari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, Yance juga mengungkap dugaan permintaan uang senilai Rp1 miliar kepada kliennya. Ia menyatakan bukti tambahan akan disampaikan dalam rilis berikutnya.
Menurut Yance, oknum H juga menandatangani surat pernyataan yang menyebut tanah tersebut merupakan wilayah adat Compang Ra’ong dan dikelola masyarakat adat, termasuk Suhardi dan Yacob. Dalam surat itu, yang bersangkutan menyatakan tidak akan mempermasalahkan kepemilikan dan bersedia dituntut jika melanggar.
Sengketa ini melibatkan dua kelompok. Kelompok pertama—Yasin, Samaele, dan ahli waris Baharudin—mengklaim hak atas dasar surat Tu’a Adat Sawa tahun 2005 seluas empat hektare. Kelompok kedua, Suhardi dan Yacob, mengaku memperoleh hak melalui surat penyerahan adat tahun 2015 dan mendaftarkan sertifikat pada 2021 dengan nomor SHM 00251 dan 00250.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






