Pater Marsel Agot Resmi Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat: Kasus Dugaan Pengancaman di Obyek Sengketa

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alosius Oba (Pegang Surat) didampingin Kuasa Hukumnya Irjen Pol (P) I Wayan Sukaniwaya dan John Kadis saat memberikan keterangan ke wartawan

Alosius Oba (Pegang Surat) didampingin Kuasa Hukumnya Irjen Pol (P) I Wayan Sukaniwaya dan John Kadis saat memberikan keterangan ke wartawan

INFOLABUANBAJO.ID — Sengketa lahan kembali memanas di kawasan wisata premium Labuan Bajo. Seorang warga bernama Aloysius Oba, 63 tahun, melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat pada 26 Februari 2026.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: B/27/II/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur. Dalam dokumen tersebut disebutkan, peristiwa dugaan pengancaman terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Plataran Komodo, kawasan Batu Gosok, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga:  Aktivitas Cafe di Labuan Bajo Meresahkan Warga, Polisi Langsung Turun Tangan

Aloysius, petani asal Lancang, Kecamatan Komodo, mengaku merasa terancam setelah mendapat laporan dari penjaga lahan yang ia tugaskan mengawasi tanah miliknya. Menurut uraian dalam laporan polisi, penjaga tersebut melihat seorang pria bernama Marselinus Agot bersama sejumlah orang melakukan aktivitas pemasangan pilar di lokasi yang diklaim sebagai tanah milik pelapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika ditegur, terlapor diduga melontarkan ancaman. Dalam STPL itu tertulis, Marselinus mengatakan, “Suruh Alo Oba datang ke sini. Kalau dia pasang spanduk, saya datangkan orang-orang dari kampung, biar kita sama-sama mati di sini, karena ini tanah Purak Mukang Wajo Kampong.” Tak lama setelah itu, ia disebut-sebut menelepon seseorang dan meminta agar membawa peralatan ke lokasi.

Baca Juga:  Tujuh Wanita Asal NTT Diduga Disekap di Panti Jompo Bogor, Begini Kata Polisi

Merasa keselamatannya terancam, Aloysius memilih melapor ke polisi untuk mendapatkan perlindungan hukum. Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 448 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berita Terkait

Polres Manggarai Barat Jadi Sorotan, Anggota Polisi Aktif Diduga Jadi Aktor Kunci Mafia Tanah di Kawasan Golo Mori
Diperiksa 8 Jam, Anggota DPRD Mabar H Disebut Hanya Klarifikasi Surat, Bukan Kasus Pemerasan
Kasus Tanah di Golo Mori, Advokat Aldri Dalton Ndolu: Klien Saya Nama Hasan, Bukan Anggota DPRD Manggarai Barat
Dedi Mulyadi Terbang ke Maumere, 12 Perempuan Korban TPPO Dipulangkan ke Jabar
Piche Kota Terancam 15 Tahun Penjara! Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA di Hotel
Perkosa Siswi SMA di Hotel, Piche Kota Ditetapkan Jadi Tersangka Bersama 2 Rekannya
Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerk*saan Siswi SMA, Karier Piche Kota Terancam Hancur: Berikut Profil Sang Rising Star Indonesian Idol
Penyanyi Jebolan Indonesian Idol, Piche Kota Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Hotel

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:30 WITA

Polres Manggarai Barat Jadi Sorotan, Anggota Polisi Aktif Diduga Jadi Aktor Kunci Mafia Tanah di Kawasan Golo Mori

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:00 WITA

Pater Marsel Agot Resmi Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat: Kasus Dugaan Pengancaman di Obyek Sengketa

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:02 WITA

Diperiksa 8 Jam, Anggota DPRD Mabar H Disebut Hanya Klarifikasi Surat, Bukan Kasus Pemerasan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:06 WITA

Kasus Tanah di Golo Mori, Advokat Aldri Dalton Ndolu: Klien Saya Nama Hasan, Bukan Anggota DPRD Manggarai Barat

Senin, 23 Februari 2026 - 11:42 WITA

Dedi Mulyadi Terbang ke Maumere, 12 Perempuan Korban TPPO Dipulangkan ke Jabar

Berita Terbaru