INFOLABUANBAJO.ID — Sengketa lahan kembali memanas di kawasan wisata premium Labuan Bajo. Seorang warga bernama Aloysius Oba, 63 tahun, melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat pada 26 Februari 2026.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: B/27/II/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur. Dalam dokumen tersebut disebutkan, peristiwa dugaan pengancaman terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Plataran Komodo, kawasan Batu Gosok, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Aloysius, petani asal Lancang, Kecamatan Komodo, mengaku merasa terancam setelah mendapat laporan dari penjaga lahan yang ia tugaskan mengawasi tanah miliknya. Menurut uraian dalam laporan polisi, penjaga tersebut melihat seorang pria bernama Marselinus Agot bersama sejumlah orang melakukan aktivitas pemasangan pilar di lokasi yang diklaim sebagai tanah milik pelapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika ditegur, terlapor diduga melontarkan ancaman. Dalam STPL itu tertulis, Marselinus mengatakan, “Suruh Alo Oba datang ke sini. Kalau dia pasang spanduk, saya datangkan orang-orang dari kampung, biar kita sama-sama mati di sini, karena ini tanah Purak Mukang Wajo Kampong.” Tak lama setelah itu, ia disebut-sebut menelepon seseorang dan meminta agar membawa peralatan ke lokasi.
Merasa keselamatannya terancam, Aloysius memilih melapor ke polisi untuk mendapatkan perlindungan hukum. Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 448 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






