“Dapat kami sampaikan bahwa terkait anggota berinisial F yang bertugas di Polres Manggarai Barat, yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT pada Sabtu, 7 Maret 2026,” kata Henry dalam keterangannya, Selasa, 10 Maret 2026, seperti dikutip NTT News.
Menurut dia, pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyelidikan atas dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan lahan di kawasan Pantai Muara Nggoer, Desa Golo Mori.
Henry menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan anggota kepolisian dalam pelanggaran hukum, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan mekanisme hukum dan disiplin internal Polri.
Selain itu, Polda NTT membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian.
“Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, dipersilakan melaporkan melalui layanan pengaduan masyarakat Propam Polri Presisi,” ujar Henry.
Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui layanan resmi Propam Polri Presisi di laman pengaduan yang disediakan oleh institusi tersebut.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2






