INFOLABUANBAJO.ID – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur, menangkap seorang mahasiswa berinisial IDS, 21 tahun, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang penjaga kios di wilayah Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 1 Maret 2026, tanpa perlawanan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai, Donatus Sare, mengatakan pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan sejak laporan diterima. “Pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Merak, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong,” kata Donatus dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Maret 2026.
Kasus ini bermula pada Jumat malam, 30 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WITA, di sebuah kios di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tenda, Kota Ruteng. Korban, Sabina Kiara Tonapa, 20 tahun, yang juga seorang mahasiswi, sedang menjaga kiosnya ketika didatangi pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut polisi, IDS diduga menodongkan sebilah pisau ke arah korban dan memaksa korban menyerahkan barang berharga. Dalam aksi tersebut, pelaku mengambil sebuah tas yang berisi sejumlah rokok. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp2 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/21/I/2026/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







