Saat ini, seluruh barang bukti berupa kapal motor tanpa nama dan puluhan jeriken minyak tanah telah diamankan di KP IBIS – 6001 yang bersandar di Pelabuhan Marina Labuan Bajo.
Polisi menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki dokumen sah, baik nota pembelian, izin pengangkutan, maupun izin niaga.
Dalam perkembangan kasus, satu dari dua terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya masih berstatus saksi setelah dilakukan gelar perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dalam aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman yang menanti pun tidak ringan. Pelaku bisa dijatuhi pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal mencapai Rp60 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang kerap terjadi di wilayah perairan, terutama jalur-jalur rawan penyelundupan antar daerah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa distribusi BBM bersubsidi masih menjadi celah empuk bagi oknum yang ingin meraup keuntungan besar dengan cara melanggar hukum.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Reims Nahal
Halaman : 1 2






