Polisi Tangkap Penyelundup BBM Ilegal di Perairan Komodo, 1.480 Liter Minyak Tanah Diamankan

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Penyelundup BBM Ilegal di Perairan Komodo, 1.480 Liter Minyak Tanah Diamankan (Foto: Dit Polairud Polda NTT)

Polisi Tangkap Penyelundup BBM Ilegal di Perairan Komodo, 1.480 Liter Minyak Tanah Diamankan (Foto: Dit Polairud Polda NTT)

Saat ini, seluruh barang bukti berupa kapal motor tanpa nama dan puluhan jeriken minyak tanah telah diamankan di KP IBIS – 6001 yang bersandar di Pelabuhan Marina Labuan Bajo.

Polisi menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki dokumen sah, baik nota pembelian, izin pengangkutan, maupun izin niaga.

Dalam perkembangan kasus, satu dari dua terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya masih berstatus saksi setelah dilakukan gelar perkara.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dalam aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman yang menanti pun tidak ringan. Pelaku bisa dijatuhi pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal mencapai Rp60 miliar.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi DPRD Terpilih Partai NasDem Manggarai Timur Masuk Atensi Khusus Polisi

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang kerap terjadi di wilayah perairan, terutama jalur-jalur rawan penyelundupan antar daerah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa distribusi BBM bersubsidi masih menjadi celah empuk bagi oknum yang ingin meraup keuntungan besar dengan cara melanggar hukum.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Reims Nahal

Berita Terkait

Oknum Polisi di Manggarai Barat Dilaporkan ke Propam, Terseret Dugaan Suap Bungkam Media
Diduga ASN Bappeda Manggarai Barat Terlibat Voice Note Kasar Tagih Utang, Publik Murka Gegara Isu Rantenir Viral
Sosok Emiliana Helni: Guru SD di Ruteng yang Pernah Masuk Penjara, Kini Kembali Tersandung Sejumlah Laporan Hukum
Proses Hukum Terus Berjalan, Emiliana Helni Terancam Pidana Berlapis: UU ITE hingga UU PDP Menanti
Kronologi Pastor di NTT Diduga Dianiaya Saat Pimpin Misa, Berawal dari Teguran hingga Berujung Pemukulan
Tragis! Tegur Keributan Saat Misa, Pastor di NTT Justru Jadi Korban Penganiayaan
LPPDM Laporkan Dugaan Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi ke Kejari Manggarai, Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Pidana
LPPDM Surati Kapolri, Desak Kepala KSOP Labuan Bajo Jadi Tersangka Kasus KM Putri Sakinah

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:13 WITA

Polisi Tangkap Penyelundup BBM Ilegal di Perairan Komodo, 1.480 Liter Minyak Tanah Diamankan

Kamis, 30 April 2026 - 20:40 WITA

Oknum Polisi di Manggarai Barat Dilaporkan ke Propam, Terseret Dugaan Suap Bungkam Media

Rabu, 29 April 2026 - 16:04 WITA

Diduga ASN Bappeda Manggarai Barat Terlibat Voice Note Kasar Tagih Utang, Publik Murka Gegara Isu Rantenir Viral

Senin, 27 April 2026 - 12:00 WITA

Sosok Emiliana Helni: Guru SD di Ruteng yang Pernah Masuk Penjara, Kini Kembali Tersandung Sejumlah Laporan Hukum

Minggu, 26 April 2026 - 20:33 WITA

Proses Hukum Terus Berjalan, Emiliana Helni Terancam Pidana Berlapis: UU ITE hingga UU PDP Menanti

Berita Terbaru