Hasil gelar perkara menyepakati bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkan kasus ke tahap berikutnya.
Selain itu, perkembangan situasi di lapangan turut memperkuat keputusan penghentian perkara.
Pelapor diketahui telah mencabut laporannya setelah tercapai penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, pihak terlapor juga mencabut surat keberatan yang sebelumnya diajukan, sehingga proses administrasi terkait kepemilikan tanah dapat kembali berjalan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa pengawasan melalui Bagwasidik Ditreskrimum merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas penegakan hukum.
“Pengawasan ini bertujuan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan hukum, serta menjamin perlindungan hak asasi setiap warga negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam setiap penanganan perkara hukum.
“Setiap perkara harus ditangani secara objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Saat ini, proses administrasi penerbitan SP3 diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat, dengan tetap mengacu pada rekomendasi hasil gelar perkara khusus di Polda NTT.
Keputusan penghentian perkara ini diharapkan menjadi preseden positif dalam penanganan hukum yang lebih mengedepankan keadilan substantif, sekaligus menghindari potensi kriminalisasi terhadap tindakan administratif masyarakat.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2







