Tidak Cukup Bukti, Dua Tersangka di Polres Manggarai Barat Bebas dari Jeratan Hukum Kasus Pemalsuan Surat

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Henry Novika Chandra

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Henry Novika Chandra

Hasil gelar perkara menyepakati bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkan kasus ke tahap berikutnya.

Selain itu, perkembangan situasi di lapangan turut memperkuat keputusan penghentian perkara.

Pelapor diketahui telah mencabut laporannya setelah tercapai penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, pihak terlapor juga mencabut surat keberatan yang sebelumnya diajukan, sehingga proses administrasi terkait kepemilikan tanah dapat kembali berjalan.

Baca Juga:  Aktivis Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Nggoer, Golo Mori: Dari Manipulasi hingga Pemalsuan Dokumen

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa pengawasan melalui Bagwasidik Ditreskrimum merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas penegakan hukum.

“Pengawasan ini bertujuan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan hukum, serta menjamin perlindungan hak asasi setiap warga negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam setiap penanganan perkara hukum.

Baca Juga:  Oknum Polisi di Manggarai Barat Dilaporkan ke Propam, Terseret Dugaan Suap Bungkam Media

“Setiap perkara harus ditangani secara objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Saat ini, proses administrasi penerbitan SP3 diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat, dengan tetap mengacu pada rekomendasi hasil gelar perkara khusus di Polda NTT.

Keputusan penghentian perkara ini diharapkan menjadi preseden positif dalam penanganan hukum yang lebih mengedepankan keadilan substantif, sekaligus menghindari potensi kriminalisasi terhadap tindakan administratif masyarakat.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Modus Dikasih Mie Instan, ASN di Manggarai Barat Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun
Polisi Tangkap Penyelundup BBM Ilegal di Perairan Komodo, 1.480 Liter Minyak Tanah Diamankan
Oknum Polisi di Manggarai Barat Dilaporkan ke Propam, Terseret Dugaan Suap Bungkam Media
Diduga ASN Bappeda Manggarai Barat Terlibat Voice Note Kasar Tagih Utang, Publik Murka Gegara Isu Rantenir Viral
Sosok Emiliana Helni: Guru SD di Ruteng yang Pernah Masuk Penjara, Kini Kembali Tersandung Sejumlah Laporan Hukum
Proses Hukum Terus Berjalan, Emiliana Helni Terancam Pidana Berlapis: UU ITE hingga UU PDP Menanti
Kronologi Pastor di NTT Diduga Dianiaya Saat Pimpin Misa, Berawal dari Teguran hingga Berujung Pemukulan
Tragis! Tegur Keributan Saat Misa, Pastor di NTT Justru Jadi Korban Penganiayaan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:14 WITA

Tidak Cukup Bukti, Dua Tersangka di Polres Manggarai Barat Bebas dari Jeratan Hukum Kasus Pemalsuan Surat

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:07 WITA

Modus Dikasih Mie Instan, ASN di Manggarai Barat Diduga Cabuli Bocah 10 Tahun

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:13 WITA

Polisi Tangkap Penyelundup BBM Ilegal di Perairan Komodo, 1.480 Liter Minyak Tanah Diamankan

Kamis, 30 April 2026 - 20:40 WITA

Oknum Polisi di Manggarai Barat Dilaporkan ke Propam, Terseret Dugaan Suap Bungkam Media

Rabu, 29 April 2026 - 16:04 WITA

Diduga ASN Bappeda Manggarai Barat Terlibat Voice Note Kasar Tagih Utang, Publik Murka Gegara Isu Rantenir Viral

Berita Terbaru