Topik kasus korupsi NTT

Ini Kasusnya! Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Aset Daerah

Hukum & Kriminal

Ini Kasusnya! Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Aset Daerah

Hukum & Kriminal | Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:51 WITA

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:51 WITA

Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean resmi ditahan Kejati NTT usai diperiksa lima jam. Ia diduga mengalihkan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang senilai Rp3,9 miliar kepada pihak yang tidak berhak.

Separuh Lebih Anggaran Proyek Irigasi Wae Kaca di Lembor Selatan Jadi Kerugian Negara, 2 Tersangka Dijebloskan ke Tahanan

Hukum & Kriminal

Separuh Lebih Anggaran Proyek Irigasi Wae Kaca di Lembor Selatan Jadi Kerugian Negara, 2 Tersangka Dijebloskan ke Tahanan

Hukum & Kriminal | Selasa, 16 September 2025 - 17:44 WITA

Selasa, 16 September 2025 - 17:44 WITA

Pengurangan volume pekerjaan tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menurunkan kualitas jaringan irigasi yang seharusnya mendukung produktivitas petani di wilayah Lembor Selatan.

Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Wae Kaca I Lembor Selatan: Kejaksaan Tahan Dua Tersangka

Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Wae Kaca I Lembor Selatan: Kejaksaan Tahan Dua Tersangka

Hukum & Kriminal | Senin, 15 September 2025 - 20:27 WITA

Senin, 15 September 2025 - 20:27 WITA

Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Irigasi Wae Kaca I di Lembor Selatan, Manggarai Barat. Proyek senilai Rp800 juta ini diduga merugikan negara Rp460 juta.

Korupsi Dana Desa Rp 952 Juta, Mantan Kades Golo Lujang Terancam Penjara 20 Tahun hingga Denda 1 Miliar

Hukum & Kriminal

Korupsi Dana Desa Rp 952 Juta, Mantan Kades Golo Lujang Terancam Penjara 20 Tahun hingga Denda 1 Miliar

Hukum & Kriminal | Kamis, 1 Mei 2025 - 17:47 WITA

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:47 WITA

Kejari Manggarai Barat tetapkan mantan Kades Golo Lujang dan dua perangkat desa sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 952 juta. Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.