INFOLABUANBAJO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat resmi menahan dua orang terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Rekonstruksi Irigasi Wae Kaca I di Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Flores – Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penahanan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mabar, Wisnu Sanjaya, pada Senin (15/9/2025).
Menurut Wisnu, proyek yang bersumber dari Anggaran Tahun 2021 itu menelan dana sekitar Rp800 juta. Adapun dua orang yang ditahan adalah Fidelis Suhardi (kontraktor dari CV Duta Teknik Mandiri) dan Irwan Ardana (konsultan pengawas dari PT Dwipa Mitra Konsultan).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua tersangka resmi ditahan setelah ditetapkan pada 27 Agustus 2025,” jelas Wisnu.
Dari hasil penghitungan, dugaan praktik korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp460 juta.
Kasus Bermula dari Laporan LSM
Kasus ini pertama kali mencuat setelah Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Manggarai Barat, Lorens Logam, melaporkannya kepada pihak berwenang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






