INFOLABUANBAJO.ID — Mantan Wali Kota Kupang periode 2012–2017, Jonas Salean, akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (16/10/2025) malam.
Penahanan dilakukan setelah Jonas menjalani pemeriksaan selama lebih dari lima jam terkait dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang.
“Setelah diperiksa, JS langsung kami tahan dan dibawa ke Rutan Kupang untuk 20 hari ke depan,” ujar Wakil Kepala Kejati NTT, Prihatin, kepada wartawan di Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Prihatin mengungkapkan bahwa Jonas Salean telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Oktober 2025. Ia sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit, namun akhirnya hadir setelah dinyatakan pulih.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







