HUKRIM  

Kapolres Manggarai Barat Janji akan Usut Tuntas Kasus Pemerkosaan di Welak

Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko dihadapan keluarga korban mengatakan laporan kasus pemerkosaan ini akan diusut sampai tuntas.

Kapolres Manggarai Barat
Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko dihadapan keluarga korban mengatakan laporan kasus pemerkosaan ini akan diusut sampai tuntas. (Foto: Info Labuan Bajo)

INFOLABUANBAJO.ID — Keluarga korban pemerkosaan anak bawah umur asal Welak, Manggarai Barat mendatangi Polres Manggarai Barat pada Selasa (14/05/2024) pagi.

Kedatangan mereka untuk menuntut penjelasan pihak kepolisian terkait perjalanan kasus yang telah mereka laporkan semenjak enam bulan silam.

Rombongan keluarga korban ini langsung diterima oleh Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. yang didampingi Wakapolres Mabar Kompol Libartino Silaban.

Hadir juga dalam kesempatan itu Kapolsek Lembor IPDA Yostan Alexanderia Lobang, S.H, Kasat Reskrim AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H. Kasat Intelkam Polres Manggarai Barat, Iptu Markus Frederiko Sega Wangge dan sejumlah pejabat Polres Mabar.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko dihadapan keluarga korban mengatakan laporan kasus pemerkosaan ini akan diusut sampai tuntas.

“Terkait dugaan dari pihak keluarga bahwa penanganan kasus ini dianggap lamban dan tidak menemukan rasa keadilan, saya (Kapolres Manggarai Barat) menjamin dan pastikan akan terus mengkawal kasus ini sampai selesai sehingga keluarga korban yang merasa dirugikan mendapat keadilan sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kapolres yang disambut senyum kelegaan oleh keluarga korban.

Baca Juga:  Jabatan Ramang di Labuan Bajo Disorot, Tua Golo Wae Kesambi Sebut Sistem "Dalu" itu Sudah Dihapus

Orang nomor satu di Polres Mabar itu bahkan berjanji akan menindak anggotanya jika dalam perjalanan melanggar kode etik kepolisian.

“Bila pada prosesnya nanti, ada temuan secara sah dan meyakinkan, bahwa dalam proses penyelidikan yang dilakukan Kapolsek Lembor tidak sesuai SOP, maka saya tegaskan akan diproses, baik itu secara disiplin kode etik kepolisian ataupun secara pidana,” tegas Kapolres Mabar.

Sementara Ibe, salah satu perwakilan keluarga korban mendesak Polres Mabar agar segera menahan pelaku yang telah ditetapkan tersangka.

“Bapak Kapolres, kami pihak keluarga meminta supaya tersangka segera ditahan, dan berharap masalah ini cepat selesai,” pinta Ibe.

Menjawab permintaan dari pihak keluarga korban tersebut, Kapolsek Lembor IPDA Yostan Alexanderia Lobang, S.H, menjelaskan, alasan mengapa tersangka belum dilakukan penahanan.

” Untuk dilakukan proses penahanan, ada hal yang dipertimbangkan, yakni karena tersangka masih di bawah umur,” ungkap IPDA Yostan Alexanderia Lobang, S.H.

Ia menjelaskan, dalam sistem peradilan pidana anak, anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“LPKA ini terpisah dari lembaga pemasyarakatan (biasa disebut dengan) penjara orang dewasa, sedangkan kita di Polres Manggarai Barat, belum ada rumah tahanan khusus untuk menahan anak di bawah umur,” terang Kapolsek Lembor IPDA Yostan Alexanderia Lobang, S.H.

Sebelumnya, dalam keterangan kepada Info Labuan Bajo, Kapolsek Lembor itu menjelaskan, merujuk pada Surat Nomor SP2HP/02/IV/2024/Unit Reskrim dan surat Laporan Polisi No LP.B/38/XIV/2023/ Polsek Lembor tanggal 08 Desember 2023 pihaknya telah melakukan penanganan terhadap kasus pemerkosaan ini sesuai dengan SOP yang berlaku di Polri.

Baca Juga:  Warga Labuan Bajo Sebut Haji Ramang Tidak Tahu Adat: Jangan Jadi Sumber Masalah Tanah

“Kami telah melakukan penanganan terhadap kasus ini sesuai dengan SOP yang berlaku dalam institusi kepolisian. Sudah mengalami perkembangan hingga ditetapkannya pelaku sebagai tersangka dan BAP sudah diajukan kepada pihak kejaksaan Negeri Labuan Bajo. Sekarang kami masih menunggu informasi dari Kejaksaan terkait perkembangan laporan kami selama 15 hari. Bila terdapat laporan yg belum lengkap maka mereka akan kembalikan agar segera kami lengkapi,” tegas Yostan.

Ia merincikan, penahanan dilakukan sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHAP dijelaskan harus memenuhi syarat obyektif dan subyektif yang berdasarkan penilaian penyidik. **