Dugaan Suap SP3 Benih Bawang: Nama Hery Nabit Disorot

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 22:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Suap SP3 Benih Bawang: Nama Hery Nabit Disorot

Dugaan Suap SP3 Benih Bawang: Nama Hery Nabit Disorot

INFOLABUANBAJO.ID — Dugaan suap dalam proses penghentian penyidikan kasus pengadaan benih bawang di Kabupaten Manggarai kembali mendapat sorotan. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan akan meminta klarifikasi resmi setelah rekaman percakapan yang beredar mengaitkan nama Bupati Manggarai, Herybertus Gerardus Laju Nabit, dengan aliran dana untuk mempercepat terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan benih bawang varietas Super Philip senilai sekitar Rp1,4 miliar. Penyidik Kejari Manggarai sempat menduga adanya ketidaksesuaian spesifikasi, terutama soal masa dormansi benih. Namun pemeriksaan ahli dari Kementerian Pertanian menyatakan tidak ditemukan pelanggaran aturan berdasarkan Permentan Nomor 131 Tahun 2013. Meski semula disebut sulit dihentikan, Kejari Manggarai menerbitkan SP3 pada Agustus 2025 dengan alasan kurang bukti.

Baca Juga:  Niat Beli Laptop Berujung Petaka: Perempuan NTT Diperkosa Sepupu di Denpasar

Rekaman Percakapan dan Aliran Dana

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sumber dugaan suap ini muncul dari rekaman pembicaraan antara mantan staf pengadaan, Gregorius Abdimun, dan kontraktor penyedia benih, Herman Ngana. Dalam rekaman, Herman menyatakan bahwa:
Ia menyerahkan uang untuk mempercepat proses SP3.

Ia dan Bupati Hery Nabit masing-masing disebut memberikan sekitar Rp100 juta.
Kepala Bapperida Manggarai, Livinus Vitalis Livens Turuk, disebut memberikan Rp35 juta.

Penyerahan dana tersebut diduga berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, melalui perantara Kepala Seksi Pidana Khusus waktu itu, Leonardo Da Silva, dan disebut atas arahan Kajari Manggarai saat itu, Fauzi, yang kini bertugas di Kejari Mojokerto.

Baca Juga:  Balita Tewas Terlindas Mobil di Labuan Bajo, Sopir Xenia Resmi Masuk Penjara

Rekaman itu juga menyebut keterlibatan beberapa jaksa lain dan seorang wartawan, yang menurut Herman, ikut memanfaatkan situasi penanganan kasus.

Herman menyatakan bahwa ia tidak merasa melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, namun mengaku memenuhi permintaan uang karena khawatir terhadap tekanan hukum.

Desakan Penelusuran Independensi

Anggota Komisi Kejaksaan, Nurokhman, mengatakan lembaganya akan meminta klarifikasi sebelum menentukan langkah lanjutan.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Viva NTT

Berita Terkait

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya
Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi
Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, Diduga Hina Wartawan Lewat WhatsApp

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 23:08 WITA

Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA