INFOLABUANBAJO.ID — Dugaan suap dalam proses penghentian penyidikan kasus pengadaan benih bawang di Kabupaten Manggarai kembali mendapat sorotan. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan akan meminta klarifikasi resmi setelah rekaman percakapan yang beredar mengaitkan nama Bupati Manggarai, Herybertus Gerardus Laju Nabit, dengan aliran dana untuk mempercepat terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan benih bawang varietas Super Philip senilai sekitar Rp1,4 miliar. Penyidik Kejari Manggarai sempat menduga adanya ketidaksesuaian spesifikasi, terutama soal masa dormansi benih. Namun pemeriksaan ahli dari Kementerian Pertanian menyatakan tidak ditemukan pelanggaran aturan berdasarkan Permentan Nomor 131 Tahun 2013. Meski semula disebut sulit dihentikan, Kejari Manggarai menerbitkan SP3 pada Agustus 2025 dengan alasan kurang bukti.
Rekaman Percakapan dan Aliran Dana
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber dugaan suap ini muncul dari rekaman pembicaraan antara mantan staf pengadaan, Gregorius Abdimun, dan kontraktor penyedia benih, Herman Ngana. Dalam rekaman, Herman menyatakan bahwa:
Ia menyerahkan uang untuk mempercepat proses SP3.
Ia dan Bupati Hery Nabit masing-masing disebut memberikan sekitar Rp100 juta.
Kepala Bapperida Manggarai, Livinus Vitalis Livens Turuk, disebut memberikan Rp35 juta.
Penyerahan dana tersebut diduga berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, melalui perantara Kepala Seksi Pidana Khusus waktu itu, Leonardo Da Silva, dan disebut atas arahan Kajari Manggarai saat itu, Fauzi, yang kini bertugas di Kejari Mojokerto.
Rekaman itu juga menyebut keterlibatan beberapa jaksa lain dan seorang wartawan, yang menurut Herman, ikut memanfaatkan situasi penanganan kasus.
Herman menyatakan bahwa ia tidak merasa melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, namun mengaku memenuhi permintaan uang karena khawatir terhadap tekanan hukum.
Desakan Penelusuran Independensi
Anggota Komisi Kejaksaan, Nurokhman, mengatakan lembaganya akan meminta klarifikasi sebelum menentukan langkah lanjutan.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Viva NTT
Halaman : 1 2 Selanjutnya






