INFOLABUANBAJO.ID — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lembor yang terletak di Daleng, Desa Daleng, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, NTT terus menjadi sorotan dengan fenomena antrian panjang kendaraan yang hendak mengisi BBM khususnya yang disubsidi pemerintah.
Pemandangan ini kerap terjadi di SPBU yang terletak di pinggir jalan Trans Flores itu hingga menimbulkan gejolak protes dari masyarakat di wilayah itu sebab mayoritas kendaraan yang ikut mengantri adalah milik para pengusaha Tambang Galian C.
Terkait situasi ini masyarakat menaruh dugaan jika SPBU Lembor membangun konspirasi dengan para pengusaha Tambang Galian C demi mendapatkan BBM Subsidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Direktur SPBU Lembor bernama Yan saat dikonfirmasi Info Labuan Bajo membantah keras dugaan tersebut.
Ia menegaskan, dugaan SPBU Lembor bekerja sama dengan para pengusaha Tambang Galian C demi mendapatkan BBM Subsidi itu tidak benar.
“Itu tidak benar. Saya tegaskan kembali itu tidak benar,” ungkap Yan di kantor SPBU Lembor pada Jumat 24 Mei 2024.
Direktur SPBU Lembor ini bahkan menyebut tidak mengenal secara dekat dengan para pengusaha tambang tersebut.
“Mengenal dengan mereka pun tidak. Bagaimana bisa dibilang saya kerjasama dengan mereka,” ungkapnya.
Ia menjelaskan kendaraan-kendaraan milik para pengusaha tambang tersebut sudah mengantri terlebih dahulu di area SPBU Lembor.
“Terkait antrinya itu karena mereka ini sudah sore jam 7 sudah stand by. Kita kan tidak tahu bagaimana situasi di luar area SPBU. Karena kita membatasi mereka hanya boleh (mengantri) di luar area SPBU. Kalau di dalam takutnya menganggu fasilitas. Di luar itu kita tidak berwenang,” ungkap Yan.
Yan menjelaskan, proses pengisian BBM Bersubsidi di SPBU Lembor menggunakan sistem Barcode yang telah dikeluarkan Pertamina.
“Setiap saat kita melihat dan membaca. Sesuai nggak. Kita ada alat sistem. Dari situ kita tahu ini Barcode benar atau tidak.
Menurut Yan, sistem Barcode untuk pengisian BBM Subsidi ini merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pertamina Pusat.
“Dari pusat dia sudah tahu harus punya STNK, kepemilikan dan maksimal (Kendaraan) harus roda enam,” terang Yan.
Soal kendaraan, jelas Yan bukan hanya kepemilikan pribadi tapi ada yang dimiliki perusahan.
“Dari situ tentu mereka proses (membuat Barcode) tentu dibaca sistem. Sekarang kalau sistem dibaca oke siapa yang mau larang. Difoto kendaraannya,” terang Yan.
Terkait pengusaha Tambang Galian C yang memiliki sejumlah kendaraan yang mengisi BBM Subsidi dengan menggunakan Barcode, Yan meminta dinas terkait duduk bersama untuk membahas persoalan ini.
“Apakah Barcode ini bisa berlaku semuanya. Kami selaku pelayan tidak bisa membatasi. Seperti yang dibilang tadi ini tidak boleh. Saya tidak punya kewenangan itu,” ungkap Yan.
Yan juga menyebut jika SPBU tidak bisa membatasi pengisian terhadap sejumlah kendaraan yang dimiliki satu orang karena di Barcode tidak melampirkan nama pemilik kendaran tapi hanya berupa STNK.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






