
INFOLABUANBAJO.ID — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai Barat langsung tancap gas dengan menggelar sidang pleno untuk mengangkat ketua baru menggantikan Krispianus Beda yang tersandung kasus dugaan kekerasan seksual terhadap salah satu Staf di KPUD Manggarai Barat.
Dalam rapat pleno yang digelar secara tertutup tersebut di sekretariat kantor KPU Manggarai Barat pada Rabu, 29/05/2024 siang itu untuk menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah dikeluarkan dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/5) dengan keputusan menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Krispianus Beda selaku ketua merangkap anggota KPU Manggarai Barat.
Krispianus Beda menjelaskan rapat pleno tertutup yang dilakukan KPUD Manggarai Barat yaitu untuk memilih ketua KPU Manggarai Barat terbaru
“Hari ini secara aklamasi kami 5 komisioner KPU Manggarai Barat memilih Ferdiano Sutrato Parman sebagai ketua terpilih menggantikan saya,” tegas Kris.
Lebih lanjut Kris menjelaskan, pemilihan Ketua hari ini akan ditindak lanjuti ke KPURI sebagai laporan.
“Laporan hasil aklamasi pemilihan ketua KPU Manggarai Barat hari ini akan dituangkan dalam berita acara dan akan dikirimkan ke KPU RI. Dan lebih lanjut akan dilampirkan dalam bentuk surat keputusan,” ungkapnya.
“Hari ini telah melakukan rapat pleno KPU Manggarai Barat tertutup dan hasil dari rapat tertutup menghasilkan saudara Ano Parman sebagai ketua KPU Manggarai Barat terbaru dan surat keputusan (SK)nya akan di berikan oleh KPU RI,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Krispianus Beda terhadap salah satu staf pegawai negeri sipil (PNS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat berujung pencopotannya sebagai Ketua KPUD.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengadili tindakan Krispianus Beda itu mengeluarkan keputusan berupa pemberian sanksi peringatan keras dan pencopotan dari jabatan sebagai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/5) Ketua DKPP Hedi Lugito mengatakan, “Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Krispianus Beda selaku ketua merangkap anggota KPU Manggarai Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan.”
DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Anggota majelis sidang DKPP Ratna Dewi mengatakan putusan tersebut dibuat dengan menimbang fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ratna menyebut dalil yang dibeberkan pengadu atau korban susuai dengan fakta persidangan.
DKPP juga berpendapat Krispianus tidak dapat menjaga integritas pribadi, tertib sosial, dan kehormatan penyelenggara pemilu. Krispianus telah mendistorsi marwah kelembagaan serta menciptakan kondisi yang tidak nyaman di lingkungan lembaga.
“DKPP juga berpendapat, teradu tidak layak dan tidak pantas menjabat sebagai Ketua KPU Kab Manggarai Barat periode 2024-2029,” ujarnya.
Sementara Anggota majelis sidang DKPP lainnya, Raka Sandi membeberkan dalil aduan korban yang juga merupakan pengadu dalam perkara ini.
Berdasarkan aduan korban, Krispianus Beda diduga melakukan kekerasan seksual secara fisik dan nonfisik kepadanya selaku PNS di sekretariat KPU Kabupaten di Manggarai Barat pada 2019.

Halaman : 1 2 Selanjutnya