INFOLABUANBAJO.ID — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manggarai Barat langsung tancap gas dengan menggelar sidang pleno untuk mengangkat ketua baru menggantikan Krispianus Beda yang tersandung kasus dugaan kekerasan seksual terhadap salah satu Staf di KPUD Manggarai Barat.
Dalam rapat pleno yang digelar secara tertutup tersebut di sekretariat kantor KPU Manggarai Barat pada Rabu, 29/05/2024 siang itu untuk menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah dikeluarkan dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/5) dengan keputusan menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Krispianus Beda selaku ketua merangkap anggota KPU Manggarai Barat.
Krispianus Beda menjelaskan rapat pleno tertutup yang dilakukan KPUD Manggarai Barat yaitu untuk memilih ketua KPU Manggarai Barat terbaru
“Hari ini secara aklamasi kami 5 komisioner KPU Manggarai Barat memilih Ferdiano Sutrato Parman sebagai ketua terpilih menggantikan saya,” tegas Kris.
Lebih lanjut Kris menjelaskan, pemilihan Ketua hari ini akan ditindak lanjuti ke KPURI sebagai laporan.
“Laporan hasil aklamasi pemilihan ketua KPU Manggarai Barat hari ini akan dituangkan dalam berita acara dan akan dikirimkan ke KPU RI. Dan lebih lanjut akan dilampirkan dalam bentuk surat keputusan,” ungkapnya.
“Hari ini telah melakukan rapat pleno KPU Manggarai Barat tertutup dan hasil dari rapat tertutup menghasilkan saudara Ano Parman sebagai ketua KPU Manggarai Barat terbaru dan surat keputusan (SK)nya akan di berikan oleh KPU RI,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Krispianus Beda terhadap salah satu staf pegawai negeri sipil (PNS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat berujung pencopotannya sebagai Ketua KPUD.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengadili tindakan Krispianus Beda itu mengeluarkan keputusan berupa pemberian sanksi peringatan keras dan pencopotan dari jabatan sebagai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/5) Ketua DKPP Hedi Lugito mengatakan, “Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Krispianus Beda selaku ketua merangkap anggota KPU Manggarai Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan.”
DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Anggota majelis sidang DKPP Ratna Dewi mengatakan putusan tersebut dibuat dengan menimbang fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ratna menyebut dalil yang dibeberkan pengadu atau korban susuai dengan fakta persidangan.
DKPP juga berpendapat Krispianus tidak dapat menjaga integritas pribadi, tertib sosial, dan kehormatan penyelenggara pemilu. Krispianus telah mendistorsi marwah kelembagaan serta menciptakan kondisi yang tidak nyaman di lingkungan lembaga.
“DKPP juga berpendapat, teradu tidak layak dan tidak pantas menjabat sebagai Ketua KPU Kab Manggarai Barat periode 2024-2029,” ujarnya.
Sementara Anggota majelis sidang DKPP lainnya, Raka Sandi membeberkan dalil aduan korban yang juga merupakan pengadu dalam perkara ini.
Berdasarkan aduan korban, Krispianus Beda diduga melakukan kekerasan seksual secara fisik dan nonfisik kepadanya selaku PNS di sekretariat KPU Kabupaten di Manggarai Barat pada 2019.
Pertama kali, kekerasan seksual itu terjadi sekitar Juli 2019 di kamar kos pengadu. Saat itu, pengadu izin tidak masuk ke kantor karena sakit.
Namun, Krispianus mendatangi kosan korban dengan dalih mengantarkan minyak oles untuk mengobati korban.
Raka menyebut kedatangan Krispianus tidak diinginkan korban. Namun, Krispianus memaksa untuk datang. Krispianus juga diduga memaksa untuk mengoleskan minyak kepada korban yang mukanya sedang bengkak.
Pada saat yang bersamaan, Krispianus berupaya mencium secara paksa dan berupaya memperkosa korban.
“Namun pengadu berhasil menghindar dan teradu berhasil meninggalkan kos teradu,” ujarnya.
Setelah perisitwa tersebut, korban menerangkan bahwa Krospianus melakukan beberapa kali tindakan kekerasan seksual nonfisik.
Dalih kekerasan seksual itu antara lain menghubungi pengadu melalui panggilan video atau video call, meminta pengadu mengirimkan foto tidak senonoh dan menceritakan fantasi seksual yang mengarah pada pelecahan seksual.
“Teradu didalilkan sering menyampaikan niatnya untuk mengatur perjalanan dinas bersama pengadu,” ujarnya.
Dugaan kekerasan seksual secara fisik yang kedua terjadi saat perjalanan dinas di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat pada 18 Desember 2019.
Korban menyatakan Krispianus menemuinya di penginapan dengan alasan sedang sakit dan memerlukan obat. Namun, Krispianus justru menemui korban dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman beralkohol dan melakukan pelecahan seksual terhadapnya.
Dalam persidangan, Krispianus membantah dan menyangkal seluruh dalil aduan pengadu. Dalil kekerasan seksual secara fisik dan nonfisik menurut Krispianus mengada-ada dan fitnah.
“Menurut teradu, tuduhan tersebut merendahkan martabat pribadi dan jabatan teradu selaku anggota KPU Kabupate Manggarai Barat,” ujarnya.
Pada Mei 2020 korban berupaya menyampaikan laporan ke Polres Manggarai Barat. Korban membuat aduan kepada Marianus Demon Hada selaku kepala unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
Maranus menyarankan menemui kanit baru. Akhirnya laporan tidak dilanjutkan karena korban mau melanjutkan studi S2 ke Semarang pada Agustus 2020.
“Dalam proses menjalani proses belajar tersebut, pengadu mengalami trauma psikologis dan stress berkepanjangan dengan gejala seperti mengalami perasaan tidak percaya kepada orang lain, gangguan tidur, kesulitan konsentrasi, sakit kepala, kehilangan semangat belajar, dilingkupi perasaan ditipu dan tidak berdaya,” kata Raka.
“Pengadu merasa khawatir apabila permasalahannya dengan teradu tidak terselesaikan, maka ketika kembali lagi ke bertugas ke KPU Manggarai Barat akan berakibat fatal bagi kondisi pengadu,” imbuhnya. **