INFOLABUANBAJO.ID – Kasus yang menjerat Emiliana Helni, seorang guru sekolah dasar di Ruteng, Kabupaten Manggarai, kini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga menempatkannya pada ancaman hukuman pidana yang serius.
Perhatian utama dalam perkara ini mengarah pada potensi pelanggaran hukum terkait pencemaran nama baik dan penghinaan, baik secara langsung maupun melalui media elektronik. Sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia menunjukkan bahwa tindakan yang diduga dilakukan Emiliana dapat berujung pada sanksi pidana penjara hingga denda ratusan juta rupiah.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 433 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud agar diketahui umum dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda hingga Rp10 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Pasal 436 KUHP mengatur penghinaan ringan, baik secara lisan maupun tulisan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan.
Namun, ancaman hukuman menjadi jauh lebih berat ketika dugaan penghinaan dilakukan melalui media digital. Dalam konteks ini, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 menjadi dasar hukum utama.
Pasal 27A UU ITE secara tegas melarang setiap orang untuk menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik, termasuk melalui media sosial seperti Facebook maupun aplikasi percakapan seperti WhatsApp.
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4), yakni pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







