INFOLABUANBAJO.ID – Bagi sebagian orang, memviralkan rekaman video pengakuan atau identitas orang yang berutang dianggap sebagai cara efektif untuk menagih utang. Padahal, tindakan ini ternyata memiliki risiko hukum yang serius, bahkan bisa membuat penagih terjerat kasus pidana meskipun sudah mendapat izin dari si berutang.
Tindakan menyebarkan konten terkait orang berutang ke ruang publik atau media sosial dinilai telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, baik dari sisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun KUHP Baru. Akibatnya, pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Analisis Hukum dan Pasal yang Diterapkan
Secara hukum, ada dua payung hukum utama yang bisa menjerat pelaku, yakni UU ITE terbaru dan KUHP yang telah diperbarui:
1. UU ITE Terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2024)
Dalam undang-undang ini, Pasal 27A secara tegas melarang setiap orang mendistribusikan informasi elektronik yang berisi muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Bagi yang melanggar, ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp750 juta.
2. KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023, Berlaku 2026)
Selain itu, tindakan ini juga masuk dalam cakupan KUHP yang telah diperbarui. Pasal 433 mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik dengan rincian ancaman hukuman sebagai berikut:
– Jika dilakukan secara lisan: Penjara maksimal 9 bulan atau denda Rp10 juta.
– Jika dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik: Penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda Rp50 juta.
Izin dari Si Berutang Tidak Menghapuskan Tindak Pidana
Banyak yang beranggapan bahwa jika si berutang sudah mengizinkan atau bahkan membuat video pengakuan sendiri, maka penagih bebas menyebarkannya. Namun, anggapan ini keliru secara hukum.
Izin yang diberikan tidak serta-merta menghapuskan status perbuatan sebagai tindak pidana. Hal ini dikarenakan jika konten yang disebarkan bertujuan untuk merendahkan harkat dan martabat seseorang, serta berpotensi mengganggu ketertiban umum, maka unsur pidana tetap terpenuhi.
Hukuman Bisa Diakumulasi
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







