Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

 

INFOLABUANBAJO.ID – Bagi sebagian orang, memviralkan rekaman video pengakuan atau identitas orang yang berutang dianggap sebagai cara efektif untuk menagih utang. Padahal, tindakan ini ternyata memiliki risiko hukum yang serius, bahkan bisa membuat penagih terjerat kasus pidana meskipun sudah mendapat izin dari si berutang.

Tindakan menyebarkan konten terkait orang berutang ke ruang publik atau media sosial dinilai telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, baik dari sisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun KUHP Baru. Akibatnya, pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda ratusan juta rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Analisis Hukum dan Pasal yang Diterapkan

Baca Juga:  Kades di Manggarai Barat yang Korupsi untuk Judol Tak Punya Aset-Kerugian Negara Rp650 Juta Tak Bisa Dipulihkan

Secara hukum, ada dua payung hukum utama yang bisa menjerat pelaku, yakni UU ITE terbaru dan KUHP yang telah diperbarui:

1. UU ITE Terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2024)
Dalam undang-undang ini, Pasal 27A secara tegas melarang setiap orang mendistribusikan informasi elektronik yang berisi muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Bagi yang melanggar, ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp750 juta.

2. KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023, Berlaku 2026)
Selain itu, tindakan ini juga masuk dalam cakupan KUHP yang telah diperbarui. Pasal 433 mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik dengan rincian ancaman hukuman sebagai berikut:

Baca Juga:  Mahasiswa di Ruteng Ditangkap Polisi atas Dugaan Begal Kios, Todong Pisau ke Pimilik Kios

– Jika dilakukan secara lisan: Penjara maksimal 9 bulan atau denda Rp10 juta.

– Jika dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik: Penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda Rp50 juta.

Izin dari Si Berutang Tidak Menghapuskan Tindak Pidana

Banyak yang beranggapan bahwa jika si berutang sudah mengizinkan atau bahkan membuat video pengakuan sendiri, maka penagih bebas menyebarkannya. Namun, anggapan ini keliru secara hukum.

Izin yang diberikan tidak serta-merta menghapuskan status perbuatan sebagai tindak pidana. Hal ini dikarenakan jika konten yang disebarkan bertujuan untuk merendahkan harkat dan martabat seseorang, serta berpotensi mengganggu ketertiban umum, maka unsur pidana tetap terpenuhi.

Hukuman Bisa Diakumulasi

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta
Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi
Ramai-ramai Netizen Dukung Media Info Labuan Bajo Pidanakan Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Hina Wartawan
Ini Isi Chat WhatsApp Diduga Hina Wartawan yang Berujung Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polisi
Ibu Guru SD di Ruteng Resmi Dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, Diduga Hina Wartawan Lewat WhatsApp
Ibu Guru SD di Ruteng Diduga Hina Wartawan Saat Konfirmasi, Berujung Akan Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:35 WITA

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WITA

Ditanya Soal Dugaan Penghinaan Wartawan, Emiliana Helni Beri Jawaban Mengejutkan

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Minggu, 19 April 2026 - 23:08 WITA

Sosok Emiliana Helni, Guru SD di Ruteng yang Diduga Nyambi Jadi Rentenir Kini Dilaporkan Wartawan, Terancam Penjara 2 Tahun-Denda Rp400 Juta

Minggu, 19 April 2026 - 18:10 WITA

Akun Emiliana Helni Diduga Kembali Menghina Wartawan di Facebook: Menambah Bukti Laporan Polisi

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA