HUKRIM  

Kisah Pak Kades yang Selalu Pesan Cewek BO Setiap Pencairan Dana Desa

Aksi Pak Kades ini terbongkar setelah seorang perempuan cantik yang juga seorang mahasiswi membuat pengakuan yang menggegerkan.

Kisah Pak Kades yang Selalu Pesan Cewek BO Setiap Pencairan Dana Desa
Gambar Ilustrasi

INFOLABUANBAJO.ID — Kisah ini terjadi beberapa waktu lalu. Dimana seorang oknum kepala desa selalu mencari daun muda setiap kali pencairan Dana Desa.

Aksi Pak Kades ini terbongkar setelah seorang perempuan cantik yang juga seorang mahasiswi membuat pengakuan yang menggegerkan.

530ad3b5be0149d1946d6142f4ddf607

Sebut saja namanya berinisial FR. Perempuan berparas cantik dan ayu ini mengaku telah menjadi langganan seorang kepala desa (Kades).

Parahnya, mahasiswi ini menyebut sang kepala desa menggunakan jasanya setiap dana desa cair.

Wanita berusia 20 tahun ini mengaku tetap menjajakan diri di tengah pandemi covid-19 melalui aplikasi MiChat.

FR secara Blak-blakkan, bahwa pelanggannya mulai dari oknum pejabat hingga pengusaha.

Bahkan, ada pula oknum kepala desa (Kades) tetap rutin mem-booking RH.

Mahasiswi FR selalu melayani nafsu birahi para oknum kepala desa.

Ia bahkan berhari-hari melayani satu oknum kepala desa.

“Pakde (kepala desa) kadang sekali datang dalam enam bulan.

Baca Juga:  Dua Pelaku Begal Remaja di Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Kalau datang kadang kita dibooking tiga hari, sehabis pencairan gaji (dana desa),” ujar FR kepada awak media sebagaimana dikutip dari antvklik.com.

Gadis bertubuh mungil yang mengaku mahasiswi semester lima di salah satu kampus di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, itu mengaku bahwa pelanggannya ada dari beberapa kabupaten.

“Ada beberapa, kebanyakan dari kabupaten kalau desa. Nggak usah saya sebutkan alamatnya,” ungkapnya.

Selama covid-19 dirinya pun sepi pelanggan lantaran adanya larangan melakukan perjalanan lintas daerah.

“Ada juga yang nekat datang, tapi hanya satu atau dua orang,” jelasnya.

Lain pula halnya dengan nasib sial yang menimpa seorang PNS berinisial HS (53) ini.

Ia kehilangan mobilnya usai berkencan dengan PSK muda.

PNS tersebut merupakan warga Kabupaten Semarang.

Saat kencan dengan PSK muda tersebut, HS dibuat mabuk berat dan tak sadarkan diri di salah satu hotel.

Baca Juga:  Kedapatan Chat WA dengan Selingkuhan oleh Suami, Istri di Labuan Bajo Malah Nekat Tikam Suaminya Secara Sadis

Saat itulah, PSK yang disewanya, Santi (22) membawa kabur mobilnya.

Peristiwa itu terjadi sudah tiga tahun yang lalu, dan Santi akhirnya baru bisa diamankan polisi.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengatakan tersangka adalah Santi (22) warga Tegalrejo Argomulyo, Salatiga.

Tersangka Santi diketahui kabur usai melakukan aksinya dan menjadi buronan selama kurang lebih tiga tahun tersebut.

“Yang bersangkutan berhasil ditangkap di Kabupaten Grobogan,” ungkap Rahmad Hidayat.

Dari pengakuan tersangka sebelum membawa kabur mobil KIA Visto nopol H 9285 WI, korban terlebih dahulu dicekoki miras sampai mabuk.

Menurut AKBP Rahmad Hidayat, peristiwa itu dilakukan di Hotel Permata, Cebongan, Kecamatan Argomulyo Salatiga pada 14 Agustus 2017.

Untuk memuluskan aksinya, Santi pun tidak bekerja sendirian.

AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, dalam aksinya tersangka dibantu oleh temannya yang berinisial FEN yang saat ini masih dalam proses pengejaran petugas.

Ia juga menjelaskan, korban rupanya merupakan pelanggan tetap Santi sehingga membuat Santi lebih mudah menjebaknya.

Baca Juga:  Respon Dinsos PPA Manggarai Barat Terhadap Anak Korban Pemerkosaan Asal Welak

“Tersangka Santi ini diketahui berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan korban adalah pelanggan tetapnya,” katanya.

Usai membawa kabur mobil milik pelanggannya itu, Santi pun kemudian menjualnya.

Santi menuturkan bahwa penjualan mobil itu ia lakukan melalui perantara seorang temannya di daerah Grobogan.

“Saya mendapat bagian Rp 4,2 juta habis untuk memenuhi kebutuhan hidup,” terangnya.

Nampaknya, peristiwa yang dialami HS ini bukan pertama kalinya.

Rahmad Hidayat menyatakan, pelaku merupakan perempuan penghibur yang paling dicari polisi lantaran kerap membawa kabur kendaraan milik pelanggannya.

Diakui, polisi membutuhkan waktu cukup panjang untuk menangkap pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Rahmad Hidayat juga menjelaskan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada pelaku lain yang membantu aksi kejahatan pelaku mencuri kendaraan pelanggannya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” bebernya.