Namun jumlah tersebut jelas Flori, masyarakat tidak menerima uang secara tunai tetapi keluarga penerima manfaat menerima uang tersebut dalam bentuk Bahan Bantuan Rumah (BBR) berupa material.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut juga tidak semua mendapat Bahan Bantuan Rumah (BBR) berupa material, tetapi ada yang cuman menerima uang tunai dengan nominal yang bervariasi setiap KPM.
Lanjut Flori, masyarakat penerima bantuan rumah layak huni ada yang hanya dapat uang sebesar Rp3.000.000 (tiga juta) dan ada yang hanya dapat sebesar Rp2.000.000 (dua juta) dan ada juga yang dapat Rp4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu) tidak sesuai dengan anggaran yang pemdes Golo Nimbung sampaikan yaitu Rp7.500.000 (tujuh juta limah ratus ribu).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk 20 unit rumah itu adik saya punya otto juga yang muat material tetapi tidak lengkap,” tutur Flori
Flori menjelaskan, dihitung menggunakan kalkulator normal anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Golo Nimbung Tahun Anggaran 2018 untuk Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni Rp200.000.000-, (Dua Ratus Juta Rupiah).
“Adek saya berani membongkar kasus di desa Golo Nimbung karena saya punya istri juga BPD adek, sehingga saya tau persis seperti apa persoalan di desa adek,” terang Flori.
Flori juga menjelaskan selama tiga tahun istrinya menjabat BPD, dirinya menjelaskan tidak pernah memegang salinan APBDes tetapi ada catatan khusus dari istrinya dalam buku hariannya.
“Selama tiga tahun saya punya istri menjabat tidak diberikan salinan APBDes oleh pemerintah desa adek, tetapi istri saya punya catan pribadi terkait hasil pertemuan,” imbuhnya.
Terkait pencalonan periode ketiga dari mantan kades Fransiskus Salesman ada pengakuan dari PJS ada kongkalikong sehingga dikeluarkan rekomendasi pencalonan periode ketiga.
“Pengakuan dari PJs, ada pembagian uang dan kongkalikong dengan pihak tertentu. Mantan kades diminta untuk membayar yang tunggak pembangunan fisik kemarin tetapi sampai saat ini belum dibayar,” pungkas Flori.
Halaman : 1 2






