Diduga Mencuri Data Pribadi, Seorang WNA Asal Swiss di Labuan Bajo Diseret ke Polisi

- Redaksi

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

D. Ediyanto M. Silalahi, SH Kuasa Hukum dari Fanni Lauren Christie

D. Ediyanto M. Silalahi, SH Kuasa Hukum dari Fanni Lauren Christie

INFOLABUANBAJO.ID – Salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss berinisial LS dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, NTT lantaran diduga mencuri data pribadi berupa nomor dan sertifikat tanah milik Fanni Lauren Christie.

D. Ediyanto M. Silalahi, SH Kuasa Hukum dari Fanni Lauren Christie mengatakan kasus pencurian dokumen pribadi milik kliennya sudah pernah dilakukan aduan masyarakat ke Polres Manggarai Barat pada Bulan April 2024 lalu.

“Kami sudah melakukan Dumas pada bulan April 2024 lalu, terus ditindaklanjuti hari ini dengan Laporan Polisi dan laporan terkait dengan Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan LS sebagai terlapor,” ungkap Edianto saat ditemui oleh awak media di Mako Polres Manggarai Barat, Selasa (23/7/2024).

“Jadi hari ini kita lihat perkembangan di Polres karena sudah terlalu lama proses saya di Polres sehingga pada hari ini kita hadir disini untuk menindaklanjuti seperti apa arahan dari pihak polres supaya bisa dijalankan dengan baik secara hukum,” lanjutnya.

Edyanto mengatakan LS selaku terlapor ini adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss. Ia pun berharap agar pihak Polres Manggarai Barat segera memanggil LS untuk memberikan keterangan terkait dengan data pribadi yang dimiliki oleh kliennya.

“Terlapor LS ini orang Swiss jadi itu yang kita tunggu, harapan kita LS ini dipanggil untuk memberikan keterangan di Polres Manggarai Barat. Jadi kita tunggu aja hasil penyelidikan, penyidikan dari Polres nantinya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Klarifikasi TNI Soal Para Guru yang Diserang OPM di Sekolah: 1 Tewas-6 Luka-luka

Adyanto membeberkan masalah terkait data pribadi yang dimiliki oleh kliennya setelah ada gugatan dari LS yang menyebutkan beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik kliennya, sementara hubungan dengan SHM yang dijual oleh kliennya yaitu tiga bidang tanah tidak ada.

“Karena ada digugatannya dia (LS) menyebutkan beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik klien saya, sementara hubungan dengan gugatannya dia yang dijual oleh klien saya adalah Tiga (3) bidang sertifikatnya ada. Namun dituangkan disana sebagai ganti rugi milik dari klien saya secara keseluruhan dan data itu dari siapa ada beberapa sertifikat itu,” ucapnya.

Berita Terkait

Dugaan Jual Beli Proyek Libatkan Politikus NasDem Manggarai Barat: Untuk Kepentingan Pilkada
Warga di Manggarai Barat Laporkan Kades Ke Kejaksaan Atas Dugaan Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah
Membingungkan, JPIC-SVD Ruteng Dukung Penegak Hukum atau Mafia Tanah?
Polisi Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Dana Banpol NasDem di Manggarai Barat
LPPDM Apresiasi Respons Tipikor Polres Manggarai Barat Usut Dugaan Korupsi Dana Banpol NasDem
Niat Beli Laptop Berujung Petaka: Perempuan NTT Diperkosa Sepupu di Denpasar
Kekerasan ke Jurnalis di Manggarai, Wartawan Dipukul Pakai Mikrofon Saat Karaoke
Kasus Pencabulan Keponakan hingga Hamil di Manggarai Barat, Pelaku dan Korban Sempat ‘Menginap’ di Hotel di Ruteng

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 20:49 WITA

Dugaan Jual Beli Proyek Libatkan Politikus NasDem Manggarai Barat: Untuk Kepentingan Pilkada

Jumat, 14 November 2025 - 10:28 WITA

Warga di Manggarai Barat Laporkan Kades Ke Kejaksaan Atas Dugaan Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah

Kamis, 13 November 2025 - 15:32 WITA

Polisi Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Dana Banpol NasDem di Manggarai Barat

Kamis, 13 November 2025 - 13:15 WITA

LPPDM Apresiasi Respons Tipikor Polres Manggarai Barat Usut Dugaan Korupsi Dana Banpol NasDem

Kamis, 13 November 2025 - 12:08 WITA

Niat Beli Laptop Berujung Petaka: Perempuan NTT Diperkosa Sepupu di Denpasar

Berita Terbaru