Diduga Mencuri Data Pribadi, Seorang WNA Asal Swiss di Labuan Bajo Diseret ke Polisi

- Redaksi

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

D. Ediyanto M. Silalahi, SH Kuasa Hukum dari Fanni Lauren Christie

D. Ediyanto M. Silalahi, SH Kuasa Hukum dari Fanni Lauren Christie

INFOLABUANBAJO.ID – Salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss berinisial LS dilaporkan ke Polres Manggarai Barat, NTT lantaran diduga mencuri data pribadi berupa nomor dan sertifikat tanah milik Fanni Lauren Christie.

D. Ediyanto M. Silalahi, SH Kuasa Hukum dari Fanni Lauren Christie mengatakan kasus pencurian dokumen pribadi milik kliennya sudah pernah dilakukan aduan masyarakat ke Polres Manggarai Barat pada Bulan April 2024 lalu.

“Kami sudah melakukan Dumas pada bulan April 2024 lalu, terus ditindaklanjuti hari ini dengan Laporan Polisi dan laporan terkait dengan Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan LS sebagai terlapor,” ungkap Edianto saat ditemui oleh awak media di Mako Polres Manggarai Barat, Selasa (23/7/2024).

“Jadi hari ini kita lihat perkembangan di Polres karena sudah terlalu lama proses saya di Polres sehingga pada hari ini kita hadir disini untuk menindaklanjuti seperti apa arahan dari pihak polres supaya bisa dijalankan dengan baik secara hukum,” lanjutnya.

Edyanto mengatakan LS selaku terlapor ini adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss. Ia pun berharap agar pihak Polres Manggarai Barat segera memanggil LS untuk memberikan keterangan terkait dengan data pribadi yang dimiliki oleh kliennya.

“Terlapor LS ini orang Swiss jadi itu yang kita tunggu, harapan kita LS ini dipanggil untuk memberikan keterangan di Polres Manggarai Barat. Jadi kita tunggu aja hasil penyelidikan, penyidikan dari Polres nantinya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Modus Razia Kendaraan, Anggota Polisi Diduga Lakukan Pemerasan Pedagang Durian di Labuan Bajo

Adyanto membeberkan masalah terkait data pribadi yang dimiliki oleh kliennya setelah ada gugatan dari LS yang menyebutkan beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik kliennya, sementara hubungan dengan SHM yang dijual oleh kliennya yaitu tiga bidang tanah tidak ada.

“Karena ada digugatannya dia (LS) menyebutkan beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik klien saya, sementara hubungan dengan gugatannya dia yang dijual oleh klien saya adalah Tiga (3) bidang sertifikatnya ada. Namun dituangkan disana sebagai ganti rugi milik dari klien saya secara keseluruhan dan data itu dari siapa ada beberapa sertifikat itu,” ucapnya.

“Jadi ada 9 Sertifikat diluar dari tiga itu, jadi kok bisa data ini keluar siapa yang memberiakn data itu, kok bisa dalam gugatannya dia itu masukan data orang yang bukan ada hubungannya dengan hak ya dia. Jadi itu yang kita pertegas disini, seperti apa prosesnya,” tegasnya.

Kasi Humas Polres Manggarai Barat Iptu Eka Dharma Yudha mengatakan Terkait dengan laporan yang disampaikan oleh Fanni Lauren Christie yaitu terkait dengan laporan perlindungan data pribadi pada hari ini sudah dilaporkan.

Iptu Eka mengatakan dalam laporan itu terkait dengan Undang-undang Republik Indonesia tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi dan salah satu terlapornya itu adalah LS.

“Terkait dengan UU RI tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Dan salah satu terlapornya yaitu inisial LS dan baru kali ini korban melaporkan kemudian akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik nanti untuk dilakukan penyelidikan,” ungkap Iptu Eka kepada sejumlah awak media di Mako Polres Manggarai Barat, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:  Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pemerkosaan ke Polsek Lembor

Ia menambahakan sebelumnya pihak korban yaitu Fanni Lauren Christie telah melakukan Dumas ke Polres Manggarai Barat dan pihak penyidik polres Mabar juga sudah mengambil keterangan dari pihak korban dan lima orang saksi dari pihak korban. Sementara LS selaku terlapor pihaknya sudah mengundang secara resmi untuk menyampaikan klarifikasi tetapi tidak pernah hadir.

“Untuk korban sudah kita ambil keterangan dan saksi yang kita sudah panggil itu sekitar ada Lima Orang saksi dari pihak korban. Terus untuk LS kita sudah menyampaikan undangan klarifikasi secara resmi sebanyak dua kali tetapi tidak hadir. Jadi rencananya kita akan buatkan undangan lagi. Setelah LP nanti dibuatkan undangan klarifikasi lagi karena kemarin itu pengaduan saja,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan setelah pihak penyidik melakukan koordinasi dengan Pendamping Hukumnya dia (LS) selalu berhalangan.

“Alasan waktu kita undang itu berdasarkan keterangan dari PH yang selalu berkoordinasi dengan kami si LS ini berhalangan kemudian yang kedua ada keluar negeri sempat dikasih foto tiketnya. Tetapi nanti kami akan koordinasi lagi dengan PHnya untuk undang klarifikasi lagi. Kemudian kami juga lagi mendalami saksi-saksi yang lain lagi sehubungan dengan data pribadi ini,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Labuan Bajo Diteror Parkir Liar! Satlantas Polres Manggarai Barat Angkut Puluhan Motor dan Mobil, Ban Dikempesin!
Dituduh Gelapkan Dana Arisan, Admin Sebut Peserta Langgar Aturan
KD Beberkan Aturan Arisan Pasca-Dipolisikan
Uang Arisan Dinyatakan Hangus, Admin Dilaporkan ke Polres Mabar
Sewa PSK Bayar Pakai Uang Palsu, Nelayan di NTT Ditangkap Polisi
Operator Sekolah di NTT Nekat Tikam Pejabat Dinas Pendidikan Gegara Dana BOS
Dugaan Perselingkuhan Libatkan Oknum Polisi dan Bidan Puskesmas: Keluarga Desak Proses Hukum Transparan
Oknum Polisi di NTT Diduga Suruh Buka Baju Korban Pemerkosaan saat Proses BAP

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:54 WITA

Labuan Bajo Diteror Parkir Liar! Satlantas Polres Manggarai Barat Angkut Puluhan Motor dan Mobil, Ban Dikempesin!

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:03 WITA

Dituduh Gelapkan Dana Arisan, Admin Sebut Peserta Langgar Aturan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:23 WITA

KD Beberkan Aturan Arisan Pasca-Dipolisikan

Jumat, 4 Juli 2025 - 00:47 WITA

Uang Arisan Dinyatakan Hangus, Admin Dilaporkan ke Polres Mabar

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:11 WITA

Sewa PSK Bayar Pakai Uang Palsu, Nelayan di NTT Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Sebanyak 24 tim bola voli putri mulai berlaga dalam Turnamen Jurnalis Cup 1 Tahun 2025 di Lapangan Wae Kesambi, Desa Batu Cermin, Kabupaten Manggarai Barat.

OLAHRAGA

Jurnalis Cup Digelar, 24 Tim Putri Adu Kuat

Senin, 14 Jul 2025 - 11:19 WITA