Apa Dasarnya Haji Ramang ini Bertindak Sebagai Fungsionaris Adat Nggorang? Tanya Edu Gunung

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024 - 13:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ramang Ishaka. (Foto: Istimewa)

Ramang Ishaka. (Foto: Istimewa)

INFOLABUANBAJO.ID — Kian panas, sorotan publik terhadap Haji Ramang Ishaka dan keponakannya Muhamad Syair terkait jabatan mereka sebagai fungsionaris adat di Labuan Bajo terus bergulir.

Masyarakat ulayat seolah-olah mulai melawan atas kekuasaan semena-mena keduanya selama ini, sebab mereka dianggap memiliki hak mutlak atas tanah-tanah di Labuan Bajo. Meskipun tanah-tanah itu sudah ditata oleh penata tanah terdahulu.

Penolakan Haji Ramang dan Muhamad Syair oleh masyarakat adat buntut dari sejumlah kasus tanah yang selalu diintervensi oleh Ramang dan Syair yang terus mengklaim tanah-tanah di Labuan Bajo.

Ahli Waris (alm) Dance Turuk salah satu penata tanah di Labuan Bajo harus turun gunung untuk melawan arogansi kekuasaan Ramang dan Syair yang selalu (diduga) merampas tanah tanah masyarakat kecil (masyarakat ulayat) yang kemudian dijual kepada investor.

Almarhum Dance Turuk salah satu penata tanah di Labuan Bajo dulu pernah diberikan surat penyerahan (bukan surat kuasa) untuk membagi beberapa bidang tanah di beberapa titik di wilayah Desa Labuan Bajo yang sekarang menjadi Kelurahan Labuan Bajo.

Edu Gunung selaku Ahli Waris Dance Turuk memerinci bahwa sesungguhnya tanah tanah di wilayah Kelurahan Labuan Bajo sudah ditata oleh penata tanah terdahulu.

Berbicara kepada Info Labuan Bajo pada Sabtu, 15 Juni 2024 lalu, Edu Gunung menjelaskan, almarhum Dance Turuk ayahnya, almarhum Haji Adam Djudje, dan Hamsa Kasnu adalah salah satu tim penata tanah di masing masing titik di Kelurahan Labuan Bajo.

Tim penata tanah ini kata dia, melakukan penata tanah setelah mendapat surat penyerahan dari Haji Ishaka dan Haku Mustafa.

Edu menjelaskan, sesungguhnya tanah-tanah di Kelurahan Labuan Bajo itu sudah ditatah oleh penata tanah terdahulu. Karena itu, kata dia, Haji Ramang Ishaka tidak berhak lagi menata tana tanah yang sudah ditatah.

Apakah Haji Ramang dan Muhamad Syair memiliki hak mutlak sebagai fungsonaris adat ulayat Nggorang?

Edu Gunung pun mempersoalkan jabatan Ramang Ishaka dan Muhamad Syair sebagai fungsionaris adat ulayat Nggorang. Pasalnya tidak ada dokumen ataupun keputusan yang menegaskan pengangkatan Ramang Ishaka dan Muhamad Syair sebagai fungsionaris adat ulayat Nggorang.

“Apa dasarnya Haji Ramang ini bertindak sebagai fungsionaris adat Nggorang. Karena sebelumnya setelah Bapaknya Haji Ishaka meninggal dan Bapak Haku Mustafa meninggal dunia kan terjadi kekosongan fungsionaris adat,” ujar Edu.

Baca Juga:  Mengenal Sosok Pontius Pilatus: Gubernur Romawi di Balik Penyaliban Yesus Kristus

Menurut Edu Gunung, pun Haji Ramang dan Muhamad Syair mengklaim diri sebagai fungsionaris adat Nggorang, ruang lingkup kekuasaannya dimulai dari mana dan sampai di mana.

Pasalnya, selama ini Ramang Ishaka dan Muhamad Syair ruang intervensinya hanya fokus di Kelurahan Labuan Bajo. Padahal, dilihat dari segi nama yakni fungsionaris ulayat Nggorang ruang lingkupnya besar.

“Okelah kalaupun Haji Umar dan Haji Ramang mengklaim dirinya sebagai fungsionaris adat Nggorang yang sekarang Ramang dengan Syair mengklaim dirinya sebagai fungsionaris adat Nggorang karena itu tadi faktor keturunan Haji Ramang mengganti posisi Bapaknya Haji Ishaka almarhum, Syair mengganti posisi Bapaknya Haku Mustafa, yang menjadi pertanyaannya lingkup kewenangan dia dari mana sampai di mana? Artinya, dia bertindak sebagai fungsionaris adat itu dimulai dari mana? Sampai di mana,” ujarnya.

“Karena kalau saya amati selama ini, fungsionaris adatnya Haji Umar dan Haji Ramang selama ini kemudian Haji Ramang dan Syair, ini hanya berlaku di wilayah Kelurahan Labuan Bajo dan sedikit di wilayah Gorontalo. Kalau tanah yang di Wae Kesambi, di Lancang, di Sernaru, di Kaper, di Lobo Husu kesana, di Nggorang dan Merombok termasuk bagian dari rumah besar Nggorang tidak ada. Orang tidak minta suratnya ke dia,” tambahnya.

Ramang dan Syair justeru tidak muncul jika ada masalah tanah di Kampung lain selain wilayah Kelurahan Labuan Bajo. Masyarakat adat menilai bahwa jabatan Ramang Ishaka dan Syair sebagai fungsionaris adat justeru berlaku di hanya di satu tempat. Dimana wilayah itu tempat kerumunnya para investor dan lahan basah yang sering terjadi transaksi besar hingga ratusan miliar.

“Bahkan kalau terjadi masalah tanah di daerah situ (diluar Kelurahan Labuan Bajo) mereka (Ramang Ishaka dan Syair) tidak muncul mereka tidak tampil. Tidak ada. Sehingga seolah olah fungsionaris adat dari sebutannya saja fungsionaris adat Nggorang tapi lingkup kerjanya hanya Kelurahan Labuan Bajo dan Gorontalo. Labuan Bajo (Kelurahan Labuan Bajo) memang tidak ada Tu’a Golonya,” ujarnya.

Edu Gunung menjelaskan, berdasarkan informasi (by issue) justeru jabatan fungsionaris Ramang Ishaka hanya berdasarkan surat pengukuhan dari mantan Bupati Manggarai Barat, almarhum Fidelis Pranda.

Baca Juga:  Buronan Kasus Tanah di Labuan Bajo Ditangkap Kejari Mabar di Bandara Komodo

Surat pengukuhan itu oleh Bupati Fidelis Pranda hanya untuk mengukuhkan (penegasan) tanah yang telah diserahkan oleh Haku Mustafa kepada pemerintah Manggarai (sebelum mekar) pada saat itu. Surat itu khusus untuk menata tanah milik pemerintah yang telah diserahkan bukan malah menata tanah di luar tanah pemerintah.

“Kemudian tiba tiba waktu Fidelis Pranda (alm) jadi Bupati kalau saya tidak salah mungkin di bawah tahun 2010 tiba-tiba ada yang bilang bahwa fungsionaris adat Nggorang ini Haji Umar dengan Ramang. Haji Umar kakaknya Haji Ramang. Kemudian tanda tanganlah surat-surat sebagai fungsionaris adat Nggorang,” ujarnya.

“Kemudian dengar dengarnya ini hanya selentingan katanya dikukuhkan oleh Bupati Fidelis Pranda. Itu by isu juga. Saya juga belum pernah melihat SK nya
Bahkan sampai hari ini saya tidak pernah baca itu. Itu hanya by isu ya. Lagi lagi berdasarkan isu pengukuhan itu dulu semata mata untuk kepentingan tanah Pemda saja, itu isu sekali lagi itu isu,” bebernya.

Dalam perjalanannya tanpa melalui musyawarah bersama atau tanpa ada keputusan bersama sebagaimana lazimnya dalam menentukan siapa yang melanjutkan jabatan adat, Haji Umar tiba-tiba tidak ada dalam struktur adat. Posisi itu diganti oleh Muhamad Syair.

“Kemudian dalam perjalanannya dua atau tiga tahun terakhir ini posisinya sudah berubah. Haji Umar sudah tidak ada di dalam struktur, yang ada sekarang hanya Haji Ramang dengan Syair. Nah pertanyaan saya, dasarnya apa?” tanya Edu Gunung.

Edu Gunung tidak biaa menggugat isi surat pengukuhan yang dibuat oleh Bupati Fidelis Pranda karena fisik dokumennya masih dicari.

“Tetapi saya tidak bisa berbuat apa apa karena saya tida pegang dokumen. Karena kalau betul ada dokumen dikukuhkan oleh Bupati pasti saya akan menggugak dokumen itu. Saya mempertanyakan apa dasar hukumnya pemerintah mengukuhkan. Tapi karena saya tidak membaca dokumen saya tidak bisa berbuat apa apa. Kita mau gugat apa? Berdasarkan apa? Itu yang jadi soal,” ujarnya.

Hingga artikel dimuat, media Info Labuan Bajo masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Haji Ramang Ishaka dan keponakannya Muhamad Syair. **

Berita Terkait

GRIB JAYA Resmi Hadir di Manggarai, Warga Cemas Usai Narasi Lawan Pemerintah Viral
Aksi Bule Memungut Sampah di Pantai Pede, Tamparan Keras Untuk Warga Lokal?
Abu Lewotobi Menjauh, Penerbangan di Bandara Komodo Kembali Normal
Turis Cina Tewas Tenggelam di Long Beach TN Komodo
Erupsi Lewotobi, Imigrasi Labuan Bajo Ingatkan WNA Segera Urus Izin Tinggal
Abu Lewotobi Kepung Ruang Udara, 12 Penerbangan di Labuan Bajo Batal
Israel Umumkan Iran sebagai Front Perang Terbaru, Gaza Jadi Prioritas Kedua
Mobil Nyeruduk Toko Rohani, Patung Bunda Maria Tak Rusak, Warga Bilang Mukjizat

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 09:15 WITA

GRIB JAYA Resmi Hadir di Manggarai, Warga Cemas Usai Narasi Lawan Pemerintah Viral

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:28 WITA

Aksi Bule Memungut Sampah di Pantai Pede, Tamparan Keras Untuk Warga Lokal?

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:23 WITA

Abu Lewotobi Menjauh, Penerbangan di Bandara Komodo Kembali Normal

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:24 WITA

Turis Cina Tewas Tenggelam di Long Beach TN Komodo

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:12 WITA

Erupsi Lewotobi, Imigrasi Labuan Bajo Ingatkan WNA Segera Urus Izin Tinggal

Berita Terbaru

Dalam suasana sore yang ramai oleh pengunjung, seorang wisatawan asing tampak memungut sampah di sepanjang garis pantai.

PARIWISATA

Ironi di Pede: Turis Memungut, Warga Menonton

Sabtu, 21 Jun 2025 - 19:20 WITA

Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nonato da Purificacao Sarmento (Baju Putih) saat Rapat Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Manggarai.

POLITIK

Kala Anggaran Seret, Bawaslu Didesak Inovatif

Sabtu, 21 Jun 2025 - 09:18 WITA