INFOLABUANBAJO.ID — Kian panas, sorotan publik terhadap Haji Ramang Ishaka dan keponakannya Muhamad Syair terkait jabatan mereka sebagai fungsionaris adat di Labuan Bajo terus bergulir.
Masyarakat ulayat seolah-olah mulai melawan atas kekuasaan semena-mena keduanya selama ini, sebab mereka dianggap memiliki hak mutlak atas tanah-tanah di Labuan Bajo. Meskipun tanah-tanah itu sudah ditata oleh penata tanah terdahulu.
Penolakan Haji Ramang dan Muhamad Syair oleh masyarakat adat buntut dari sejumlah kasus tanah yang selalu diintervensi oleh Ramang dan Syair yang terus mengklaim tanah-tanah di Labuan Bajo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahli Waris (alm) Dance Turuk salah satu penata tanah di Labuan Bajo harus turun gunung untuk melawan arogansi kekuasaan Ramang dan Syair yang selalu (diduga) merampas tanah tanah masyarakat kecil (masyarakat ulayat) yang kemudian dijual kepada investor.
Almarhum Dance Turuk salah satu penata tanah di Labuan Bajo dulu pernah diberikan surat penyerahan (bukan surat kuasa) untuk membagi beberapa bidang tanah di beberapa titik di wilayah Desa Labuan Bajo yang sekarang menjadi Kelurahan Labuan Bajo.
Edu Gunung selaku Ahli Waris Dance Turuk memerinci bahwa sesungguhnya tanah tanah di wilayah Kelurahan Labuan Bajo sudah ditata oleh penata tanah terdahulu.
Berbicara kepada Info Labuan Bajo pada Sabtu, 15 Juni 2024 lalu, Edu Gunung menjelaskan, almarhum Dance Turuk ayahnya, almarhum Haji Adam Djudje, dan Hamsa Kasnu adalah salah satu tim penata tanah di masing masing titik di Kelurahan Labuan Bajo.
Tim penata tanah ini kata dia, melakukan penata tanah setelah mendapat surat penyerahan dari Haji Ishaka dan Haku Mustafa.
Edu menjelaskan, sesungguhnya tanah-tanah di Kelurahan Labuan Bajo itu sudah ditatah oleh penata tanah terdahulu. Karena itu, kata dia, Haji Ramang Ishaka tidak berhak lagi menata tana tanah yang sudah ditatah.
Apakah Haji Ramang dan Muhamad Syair memiliki hak mutlak sebagai fungsonaris adat ulayat Nggorang?
Edu Gunung pun mempersoalkan jabatan Ramang Ishaka dan Muhamad Syair sebagai fungsionaris adat ulayat Nggorang. Pasalnya tidak ada dokumen ataupun keputusan yang menegaskan pengangkatan Ramang Ishaka dan Muhamad Syair sebagai fungsionaris adat ulayat Nggorang.
“Apa dasarnya Haji Ramang ini bertindak sebagai fungsionaris adat Nggorang. Karena sebelumnya setelah Bapaknya Haji Ishaka meninggal dan Bapak Haku Mustafa meninggal dunia kan terjadi kekosongan fungsionaris adat,” ujar Edu.
Menurut Edu Gunung, pun Haji Ramang dan Muhamad Syair mengklaim diri sebagai fungsionaris adat Nggorang, ruang lingkup kekuasaannya dimulai dari mana dan sampai di mana.
Pasalnya, selama ini Ramang Ishaka dan Muhamad Syair ruang intervensinya hanya fokus di Kelurahan Labuan Bajo. Padahal, dilihat dari segi nama yakni fungsionaris ulayat Nggorang ruang lingkupnya besar.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






