“Okelah kalaupun Haji Umar dan Haji Ramang mengklaim dirinya sebagai fungsionaris adat Nggorang yang sekarang Ramang dengan Syair mengklaim dirinya sebagai fungsionaris adat Nggorang karena itu tadi faktor keturunan Haji Ramang mengganti posisi Bapaknya Haji Ishaka almarhum, Syair mengganti posisi Bapaknya Haku Mustafa, yang menjadi pertanyaannya lingkup kewenangan dia dari mana sampai di mana? Artinya, dia bertindak sebagai fungsionaris adat itu dimulai dari mana? Sampai di mana,” ujarnya.
“Karena kalau saya amati selama ini, fungsionaris adatnya Haji Umar dan Haji Ramang selama ini kemudian Haji Ramang dan Syair, ini hanya berlaku di wilayah Kelurahan Labuan Bajo dan sedikit di wilayah Gorontalo. Kalau tanah yang di Wae Kesambi, di Lancang, di Sernaru, di Kaper, di Lobo Husu kesana, di Nggorang dan Merombok termasuk bagian dari rumah besar Nggorang tidak ada. Orang tidak minta suratnya ke dia,” tambahnya.
Ramang dan Syair justeru tidak muncul jika ada masalah tanah di Kampung lain selain wilayah Kelurahan Labuan Bajo. Masyarakat adat menilai bahwa jabatan Ramang Ishaka dan Syair sebagai fungsionaris adat justeru berlaku di hanya di satu tempat. Dimana wilayah itu tempat kerumunnya para investor dan lahan basah yang sering terjadi transaksi besar hingga ratusan miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahkan kalau terjadi masalah tanah di daerah situ (diluar Kelurahan Labuan Bajo) mereka (Ramang Ishaka dan Syair) tidak muncul mereka tidak tampil. Tidak ada. Sehingga seolah olah fungsionaris adat dari sebutannya saja fungsionaris adat Nggorang tapi lingkup kerjanya hanya Kelurahan Labuan Bajo dan Gorontalo. Labuan Bajo (Kelurahan Labuan Bajo) memang tidak ada Tu’a Golonya,” ujarnya.
Edu Gunung menjelaskan, berdasarkan informasi (by issue) justeru jabatan fungsionaris Ramang Ishaka hanya berdasarkan surat pengukuhan dari mantan Bupati Manggarai Barat, almarhum Fidelis Pranda.
Surat pengukuhan itu oleh Bupati Fidelis Pranda hanya untuk mengukuhkan (penegasan) tanah yang telah diserahkan oleh Haku Mustafa kepada pemerintah Manggarai (sebelum mekar) pada saat itu. Surat itu khusus untuk menata tanah milik pemerintah yang telah diserahkan bukan malah menata tanah di luar tanah pemerintah.
“Kemudian tiba tiba waktu Fidelis Pranda (alm) jadi Bupati kalau saya tidak salah mungkin di bawah tahun 2010 tiba-tiba ada yang bilang bahwa fungsionaris adat Nggorang ini Haji Umar dengan Ramang. Haji Umar kakaknya Haji Ramang. Kemudian tanda tanganlah surat-surat sebagai fungsionaris adat Nggorang,” ujarnya.
“Kemudian dengar dengarnya ini hanya selentingan katanya dikukuhkan oleh Bupati Fidelis Pranda. Itu by isu juga. Saya juga belum pernah melihat SK nya
Bahkan sampai hari ini saya tidak pernah baca itu. Itu hanya by isu ya. Lagi lagi berdasarkan isu pengukuhan itu dulu semata mata untuk kepentingan tanah Pemda saja, itu isu sekali lagi itu isu,” bebernya.
Dalam perjalanannya tanpa melalui musyawarah bersama atau tanpa ada keputusan bersama sebagaimana lazimnya dalam menentukan siapa yang melanjutkan jabatan adat, Haji Umar tiba-tiba tidak ada dalam struktur adat. Posisi itu diganti oleh Muhamad Syair.
“Kemudian dalam perjalanannya dua atau tiga tahun terakhir ini posisinya sudah berubah. Haji Umar sudah tidak ada di dalam struktur, yang ada sekarang hanya Haji Ramang dengan Syair. Nah pertanyaan saya, dasarnya apa?” tanya Edu Gunung.
Edu Gunung tidak biaa menggugat isi surat pengukuhan yang dibuat oleh Bupati Fidelis Pranda karena fisik dokumennya masih dicari.
“Tetapi saya tidak bisa berbuat apa apa karena saya tida pegang dokumen. Karena kalau betul ada dokumen dikukuhkan oleh Bupati pasti saya akan menggugak dokumen itu. Saya mempertanyakan apa dasar hukumnya pemerintah mengukuhkan. Tapi karena saya tidak membaca dokumen saya tidak bisa berbuat apa apa. Kita mau gugat apa? Berdasarkan apa? Itu yang jadi soal,” ujarnya.
Hingga artikel dimuat, media Info Labuan Bajo masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Haji Ramang Ishaka dan keponakannya Muhamad Syair. **
Halaman : 1 2







