Soal Dugaan Politik Uang Tim Edi-Weng, Bawaslu Manggarai Barat Minta Lapor

- Redaksi

Minggu, 24 November 2024 - 22:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Ketua Bawaslu Manggarai Barat, Maria Seriang (Kiri) - Abdul Rasid Ibrahim (70) warga Kampung Baru, Dusun Rengge, Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar (Kanan)

Keterangan Foto: Ketua Bawaslu Manggarai Barat, Maria Seriang (Kiri) - Abdul Rasid Ibrahim (70) warga Kampung Baru, Dusun Rengge, Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar (Kanan)

“Habis itu ibu (Istri saya) angkat teh. Habis itu dia bicara-bicara lain,” tambahnya.

Abdul Rasid Ibrahim mengaku pemberian uang sebesar 400 ribu itu saat Andi Mama mau pamit pulang.

“Kemudian dia mau pamit mau pulang dia kasih keluar uang di sakunya. Saya tidak terima langsung. Dia simpan di bawa dulang,” tandas Abdul Rasid Ibrahim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat Andi Mama pulang, Abdul Rasid Ibrahim mengaku mengaku baru mengambil uang itu.

“Begitu dia pulang saya ambil ini uang 400 ribu. Saya ambil lurus saja ini uang untuk keluarga apalagi menyangkut untuk pilkada ini,” bebernya.

Baca Juga:  Taman Kota di Labuan Bajo Dipenuhi Sampah, Ironi Kota Pariwisata Super Premium

Ketika itu juga Abdul Rasid Ibrahim kemudian menceritakan kepada istrinya (Jasmi) dan mengatakan agar uang tersebut tidak boleh dikasih kurang.

“Kemudian saya cerita ke ibu, uang ini jangan kasih kurang,” tandasnya.

Merasa uang tersebut diduga sebagai politik uang yang dilakukan Andi Mama, Abdul Rasid Ibrahim berencana untuk mengembalikan uang tersebut.

“Rencananya saya mau kasih kembalikan. Tapi bagaimana nantinya saya kembalikan ini uang lewat siapa. Lewat dia saya merasa tidak enak gitu,” ujarnya.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Gempa Bumi Menggetarkan Labuan Bajo, Berikut Penjelasan BMKG 

Pasca pemberian uang itu Abdul Rasid Ibrahim mengaku tidak lagi bertemu dengan Andi Mama.

Bahkan Abdul Rasid Ibrahim mengaku baru pertama kali dirinya diberi uang oleh Andi Mama.

Hingga berita ini dipublish, media ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Andi Mama, politisi PKS yang juga anggota DPRD Manggarai Barat untuk dimintai penjelasannya terkait pemberian uang sebesar 400 ribu kepada Abdul Rasid Ibrahim (70) warga Kampung Baru, Dusun Rengge, Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar.

Berita Terkait

Heboh Oknum Guru Diduga Caci Maki di Medsos, Warga Surati Bupati Manggarai Hery Nabit
BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini
VIRAL! Diduga Guru PNS di Ruteng Tulis Komentar Pedas Saat Keluarga Berduka, Netizen: Tak Punya Empati!
Kuota 1.000 Wisatawan TN Komodo Belum Dicabut, APMB Siap Gelar Demo Jilid 2: Puluhan Ribu Massa Siap Lumpuhkan Labuan Bajo
Kronologi Kematian Anggota Polisi di Manggarai Timur, Diduga Akhiri H!dup karena Ini
Soal Pengusaha Penggilingan Padi di Lembor Ditemukan Tewas, Begini Penjelasan Warga
Warga Lembor Ditemukan Meninggal di Persawahan Wae Bangka, Polisi Masih Olah TKP
Seorang Anggota Polisi Ditemukan Meninggal di Manggarai Timur, Begini Penjelasan Singkat Kapolres

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:34 WITA

Heboh Oknum Guru Diduga Caci Maki di Medsos, Warga Surati Bupati Manggarai Hery Nabit

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WITA

BREAKING NEWS: Guru SD di Ruteng Berinisial EH Diperiksa Polres Manggarai Barat Terkait Kasus Ini

Jumat, 17 April 2026 - 22:15 WITA

VIRAL! Diduga Guru PNS di Ruteng Tulis Komentar Pedas Saat Keluarga Berduka, Netizen: Tak Punya Empati!

Kamis, 16 April 2026 - 23:16 WITA

Kuota 1.000 Wisatawan TN Komodo Belum Dicabut, APMB Siap Gelar Demo Jilid 2: Puluhan Ribu Massa Siap Lumpuhkan Labuan Bajo

Kamis, 16 April 2026 - 13:48 WITA

Kronologi Kematian Anggota Polisi di Manggarai Timur, Diduga Akhiri H!dup karena Ini

Berita Terbaru

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya (Gambar Istimewa)

Hukum & Kriminal

Hati-hati! Memviralkan Orang Berutang Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumnya

Senin, 20 Apr 2026 - 18:35 WITA