Namun, Auditor Hendro Min justeru enggan menjawab dan mengarahkan wartawan untuk menanyakan kepada Blasius Oban. “Sudah ya silahkan tanyakan kepada pak Blas,” ujarnya.
Baik Blasius Oban dan Hendro Min kompak tidak memberikan informasi soal metode yang digunakan inspektorat Mabar dalam menghitung kerugian negara.
“Kami sudah eksposenya itu hasil (kerugian Negara dari kasus) Wae Kaca. Kami punya metode tersendiri untuk hitung itu (kerugian). Terkait dengan perbedaan kerugian (dengan penilaian tim ahli dan tim teknis) itu saya tidak tahu,” ujarnya Hendro.
Untuk diketahui, proyek irigasi Wae Kaca 1 di Lembor Selatan yang menelan anggaran Rp785.477.233,75, dikerjakan oleh CV. Duta Teknik Mandiri dan diawasi oleh PT Dwipa Mitra Konsultan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait proyek yang dikerjakan CV. Duta Teknik Mandiri tersebut sebelumnya mantan Kasi Intel Kejari Mabar, Tony Aji dan Kasi Pidsus Kejari Mabar, Wisnu, membenarkan bahwa status penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu setelah menemukan bukti cukup melalui pemeriksaan pihak terkait, termasuk Dinas Teknis.
“Kami menemukan indikasi perbuatan melawan hukum pada proyek tersebut,” ungkap Tony Aji dalam konferensi pers, sebagaimana dikutip dari NTTNews.com pada 10 Januari 2024.
Proyeknya ini awalnya sempat viral lantaran pernah menggunakan pasir laut. Namun, setelah disorot oleh LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Mabar, kemudian material pasirnya kembali diganti dengan menggunakan pasir kali. **
Halaman : 1 2






