INFOLABUANBAJO.ID – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk praktik prostitusi menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penegasan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman umum selama momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Larangan tersebut tertuang dalam surat imbauan resmi bernomor 331.1/599/POLPP/XII/2025 yang diterbitkan pada 19 Desember 2025. Dalam surat itu, Satpol PP menekankan bahwa praktik prostitusi merupakan salah satu pelanggaran serius terhadap ketertiban umum yang tidak akan ditoleransi selama masa perayaan.
Kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain prostitusi, masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketenteraman, seperti konsumsi minuman beralkohol di tempat umum dan praktik perjudian. Namun, Satpol PP secara khusus menyoroti praktik prostitusi karena dinilai rawan menimbulkan keresahan sosial serta mencederai nilai moral dan ketertiban masyarakat, terutama di kawasan pariwisata.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya






