Satpol PP Manggarai Barat Tegaskan Larangan Prostitusi Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Manggarai Barat Tegaskan Larangan Prostitusi Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Satpol PP Manggarai Barat Tegaskan Larangan Prostitusi Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

INFOLABUANBAJO.ID – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk praktik prostitusi menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penegasan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman umum selama momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Larangan tersebut tertuang dalam surat imbauan resmi bernomor 331.1/599/POLPP/XII/2025 yang diterbitkan pada 19 Desember 2025. Dalam surat itu, Satpol PP menekankan bahwa praktik prostitusi merupakan salah satu pelanggaran serius terhadap ketertiban umum yang tidak akan ditoleransi selama masa perayaan.

Baca Juga:  Permintaan Aneh Polisi Lalulintas di NTT: Minta "Itunya Dihisap" Siswi SMA yang Kena Tilang

Kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Selain prostitusi, masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketenteraman, seperti konsumsi minuman beralkohol di tempat umum dan praktik perjudian. Namun, Satpol PP secara khusus menyoroti praktik prostitusi karena dinilai rawan menimbulkan keresahan sosial serta mencederai nilai moral dan ketertiban masyarakat, terutama di kawasan pariwisata.

Penulis : Tim Info Labuan Bajo

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Diduga ASN Bappeda Manggarai Barat Terlibat Voice Note Kasar Tagih Utang, Publik Murka Gegara Isu Rantenir Viral
Sosok Emiliana Helni: Guru SD di Ruteng yang Pernah Masuk Penjara, Kini Kembali Tersandung Sejumlah Laporan Hukum
Proses Hukum Terus Berjalan, Emiliana Helni Terancam Pidana Berlapis: UU ITE hingga UU PDP Menanti
Kronologi Pastor di NTT Diduga Dianiaya Saat Pimpin Misa, Berawal dari Teguran hingga Berujung Pemukulan
Tragis! Tegur Keributan Saat Misa, Pastor di NTT Justru Jadi Korban Penganiayaan
LPPDM Laporkan Dugaan Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi ke Kejari Manggarai, Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Pidana
LPPDM Surati Kapolri, Desak Kepala KSOP Labuan Bajo Jadi Tersangka Kasus KM Putri Sakinah
Pengacara EH Soroti Soal Utang, Pengacara IB Justru Seret ke UU ITE: Emiliana Helni Terancam Hukuman Berat?

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:04 WITA

Diduga ASN Bappeda Manggarai Barat Terlibat Voice Note Kasar Tagih Utang, Publik Murka Gegara Isu Rantenir Viral

Minggu, 26 April 2026 - 20:33 WITA

Proses Hukum Terus Berjalan, Emiliana Helni Terancam Pidana Berlapis: UU ITE hingga UU PDP Menanti

Minggu, 26 April 2026 - 15:07 WITA

Kronologi Pastor di NTT Diduga Dianiaya Saat Pimpin Misa, Berawal dari Teguran hingga Berujung Pemukulan

Sabtu, 25 April 2026 - 20:58 WITA

Tragis! Tegur Keributan Saat Misa, Pastor di NTT Justru Jadi Korban Penganiayaan

Sabtu, 25 April 2026 - 15:43 WITA

LPPDM Laporkan Dugaan Beras Bantuan Tak Layak Konsumsi ke Kejari Manggarai, Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Pidana

Berita Terbaru

Ketryn Peto Menikah di Ruteng, Ruben Onsu Dampingi Betrand Peto

ARTIKEL

Ketryn Peto Menikah di Ruteng, Ruben Onsu Dampingi Betrand Peto

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:34 WITA

Rekomendasi Makanan Enak di La Moringa Labuan Bajo, NTT

ARTIKEL

Rekomendasi Makanan Enak di La Moringa Labuan Bajo, NTT

Senin, 27 Apr 2026 - 21:42 WITA