HUKRIM  

Lagi-lagi Haji Ramang Diduga Rampas Lahan Bersertifikat di Labuan Bajo Lalu Jual ke Pihak Lain

INFOLABUANBAJO.ID – Bukan Labuan Bajo namanya kalau tidak ada kasus tanah. Kota yang dijuluki super premium ini tak dipungkiri memiliki ribuah kasus tanah. Dugaannya, Fungsionaris adat Nggorang selalu berperan menjadi biang kerok dalam sejumlah kasus tanah. Bagaimana tidak, tanah yang udah dibagi tapi dibagi lagi. Bahkan tanah yang sudah mengantong sertifikat hak milikpun diklaim oleh fungsionaris adat sebagai tanah milik pribadi.

Kali ini, Info Labuan Bajo menulis laporan kasus tanah milik Sugi Tjahjana Tjiaman yang diduga diserobot oleh Rikitan alias Baba Cuncun dan Fungsionaris Adat, ulayat Nggorang, Haji Ramang Ishaka. Adapun lokasi tanah yang diduga diserobot yakni di Wae Cicu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores, NTT dengan luas 2030m².

Penerima kuasa Sugi Tjahjana Tjiaman, Franky Letik atau yang biasa dipanggil Anky ini dalam wawancara dengan media ini pada Senin, 20 January di Labuan Bajo menjelaskan, tanah ini awalnya dibeli oleh Sugi Tjahjana Tjiaman dari pihak pertama, Risanto Misrad pada Kamis, 19 September 2013 sebagaimana yang tercantum dalam surat akta jual beli yang salinannya diperoleh media ini.

Pada saat itu, tanah seluas 3030m² ini memiliki sertifikat hak milik dengan nomor 1658 yang diterbit pada tahun 2007 sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur tertanggal 14 Desember 2007. Nomor 55/Labuan Bajo/2007 dengan nomor identifikasi bidang tanah (NIB); 24.16.01.16.01781 dan surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi bangunan (SPPTPBB). Menurut Angku sesungguhnya tanah ini tidak ada masalah sama sekali.

Baca Juga:  Inilah Tampang 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Sarpras Perkemahan Pramuka Manggarai Barat

Namun masalah mulai muncul ketika pada tahun 2024 tiba-tiba, Rikitan alias Baba Cuncun mematoki tanah ini dengan klaim telah dibeli dari Haji Ramang selaku fungsionaris adat.

Angky yang melihat tanah ini sudah dipatok oleh Rikitan alias Baba Cuncun untuk melakukan penerbitan sertifikat, dirinyapun langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo pada 2024 lalu untuk melakukan sanggahan.

Sehingga pada tanggal 07 Juni 2024, BPN Mabar mengagendakan mediasi yang dihadiri oleh para pihak termasuk Haji Ramang Ishaka. Mediasi inipun gagal. Hingga berita ini turun, belum ada hasil berita acara atas mediasi itu.

Dugaan Keterlibatan BPN Mabar Mendukung Rikitan alias Baba Cuncun Dalam Mengklaim Tanah Ini.

Ditengah tanah ini sedang dalam proses pengukuran atas klaim oleh Rikitan alias Baba Cuncun, tiba tiba tanah ini tidak terbaca dalam aplikasi sentu tanahku atau keterangannya masih kosong dan belum bersertifikat. Padahal, tanah ini sudah terbit sertifikat pada tahun 2007 atas nama Risanto Misrad dan telah dibalik nama pada tahun 2013 atas nama pembeli Sugi Tjahjana Tjiaman.

Baca Juga:  Polres Manggarai Timur Siap Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Terhadap Aloysius

Kepala BPN Mabar Gatot Suyanto yang hendak dikonfirmasi media ini mengaku masih di Jakarta.

“Maaf, masih di jakarta,” ujarnya melalui pesan WA pada Rabu, 22 January 2025.

Sementara itu, Rikitan alias Baba Cuncun saat dikonfirmasi media ini pada Senin, 20 January meminta wawancara langsung dengan orang kepercayaannya bernama Sitnong untuk mengetahui informasi pasti.

Media ini pun mendatangi rumah Sitnong di Wae Mata pada Senin, 20 Januari. Dalam keterangan wawancaranya, Sitnong menjelaskan sesungguhnya tanah itu dibeli oleh Rikitan alias Baba Cuncun dari Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka pada tahun 2022 lalu.

Sitnong menjelaskan saat menjual tanah ini, Haji Ramang Ishaka hanya bermodalkan peta bidang pembagian sebelumnya. Sitnong tidak memerinci apakah peta bidang tersebut buatan Haji Ramang Ishaka ataukah buatan orang lain.

Baca Juga:  Soal Kasus Korupsi Irigasi Wae Kaca, Inspektorat Datangi Kejaksaan untuk Ungkap Kerugian Negara

“Waktu itukan dia ada peta bidang makanya kita beli,” ujarnya.

Menurut Sitnong sesungguhnya Rikitan alias Baba Cuncun tidak memiliki dokumen berupa surat-surat atas kepemilikan tanah tersebut. Sehingga sebelumnya, Rikitan alias Baba Cuncun berapa kali mencoba membujuk Anky agar tanah tersebut dijualkan saja dengan harga 2 miliar.

“Waktu itukan Baba minta Angky ini untuk pertemukan Baba dengan pak Sugi (selaku pemilik). Dan Baba siapkan 200 juta untuk Angky jika bisa. Tapi ya Angkynya tidak mau,” ujarnya.

Sitnong menjelaskan bahwa sesungguhnya Rikitan alias Baba Cuncun rela membeli kembali tanah itu dengan harga 2 miliar asalkan tidak ada masalah.

“Kalau Babakan dia mau beli dua kali tidak apa-apa. Baba tidak mau ada masalah,,” ujarnya.

Sementara itu, pada Rabu, 22 January media ini kembali mengkonfirmasi kepada Rikitan alias Baba Cuncun soal dokumen kepemilikan atas tanah tersebut. Sayangnya, Baba Cuncun justeru mengaku jika semua dokumennya sudah ada di Kantor BPN Mabar.

“Kita punya dokumen sudah di BPN semua om. Nanti coba saya minta tolong om sitnonh untuk mintakan di BPN om.,” terangnya melalui pesan singkat WhatsApp.