INFOLABUANBAJO.ID – Bukan Labuan Bajo namanya kalau tidak ada kasus tanah. Kota yang dijuluki super premium ini tak dipungkiri memiliki ribuah kasus tanah. Dugaannya, Fungsionaris adat Nggorang selalu berperan menjadi biang kerok dalam sejumlah kasus tanah. Bagaimana tidak, tanah yang udah dibagi tapi dibagi lagi. Bahkan tanah yang sudah mengantong sertifikat hak milikpun diklaim oleh fungsionaris adat sebagai tanah milik pribadi.
Kali ini, Info Labuan Bajo menulis laporan kasus tanah milik Sugi Tjahjana Tjiaman yang diduga diserobot oleh Rikitan alias Baba Cuncun dan Fungsionaris Adat, ulayat Nggorang, Haji Ramang Ishaka. Adapun lokasi tanah yang diduga diserobot yakni di Wae Cicu, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores, NTT dengan luas 2030m².
Penerima kuasa Sugi Tjahjana Tjiaman, Franky Letik atau yang biasa dipanggil Anky ini dalam wawancara dengan media ini pada Senin, 20 January di Labuan Bajo menjelaskan, tanah ini awalnya dibeli oleh Sugi Tjahjana Tjiaman dari pihak pertama, Risanto Misrad pada Kamis, 19 September 2013 sebagaimana yang tercantum dalam surat akta jual beli yang salinannya diperoleh media ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat itu, tanah seluas 3030m² ini memiliki sertifikat hak milik dengan nomor 1658 yang diterbit pada tahun 2007 sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur tertanggal 14 Desember 2007. Nomor 55/Labuan Bajo/2007 dengan nomor identifikasi bidang tanah (NIB); 24.16.01.16.01781 dan surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi bangunan (SPPTPBB). Menurut Angku sesungguhnya tanah ini tidak ada masalah sama sekali.
Namun masalah mulai muncul ketika pada tahun 2024 tiba-tiba, Rikitan alias Baba Cuncun mematoki tanah ini dengan klaim telah dibeli dari Haji Ramang selaku fungsionaris adat.
Angky yang melihat tanah ini sudah dipatok oleh Rikitan alias Baba Cuncun untuk melakukan penerbitan sertifikat, dirinyapun langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo pada 2024 lalu untuk melakukan sanggahan.
Sehingga pada tanggal 07 Juni 2024, BPN Mabar mengagendakan mediasi yang dihadiri oleh para pihak termasuk Haji Ramang Ishaka. Mediasi inipun gagal. Hingga berita ini turun, belum ada hasil berita acara atas mediasi itu.
Dugaan Keterlibatan BPN Mabar Mendukung Rikitan alias Baba Cuncun Dalam Mengklaim Tanah Ini.
Ditengah tanah ini sedang dalam proses pengukuran atas klaim oleh Rikitan alias Baba Cuncun, tiba tiba tanah ini tidak terbaca dalam aplikasi sentu tanahku atau keterangannya masih kosong dan belum bersertifikat. Padahal, tanah ini sudah terbit sertifikat pada tahun 2007 atas nama Risanto Misrad dan telah dibalik nama pada tahun 2013 atas nama pembeli Sugi Tjahjana Tjiaman.
Kepala BPN Mabar Gatot Suyanto yang hendak dikonfirmasi media ini mengaku masih di Jakarta.
“Maaf, masih di jakarta,” ujarnya melalui pesan WA pada Rabu, 22 January 2025.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






