Sementara itu, Rikitan alias Baba Cuncun saat dikonfirmasi media ini pada Senin, 20 January meminta wawancara langsung dengan orang kepercayaannya bernama Sitnong untuk mengetahui informasi pasti.
Media ini pun mendatangi rumah Sitnong di Wae Mata pada Senin, 20 Januari. Dalam keterangan wawancaranya, Sitnong menjelaskan sesungguhnya tanah itu dibeli oleh Rikitan alias Baba Cuncun dari Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka pada tahun 2022 lalu.
Sitnong menjelaskan saat menjual tanah ini, Haji Ramang Ishaka hanya bermodalkan peta bidang pembagian sebelumnya. Sitnong tidak memerinci apakah peta bidang tersebut buatan Haji Ramang Ishaka ataukah buatan orang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Waktu itukan dia ada peta bidang makanya kita beli,” ujarnya.
Menurut Sitnong sesungguhnya Rikitan alias Baba Cuncun tidak memiliki dokumen berupa surat-surat atas kepemilikan tanah tersebut. Sehingga sebelumnya, Rikitan alias Baba Cuncun berapa kali mencoba membujuk Anky agar tanah tersebut dijualkan saja dengan harga 2 miliar.
“Waktu itukan Baba minta Angky ini untuk pertemukan Baba dengan pak Sugi (selaku pemilik). Dan Baba siapkan 200 juta untuk Angky jika bisa. Tapi ya Angkynya tidak mau,” ujarnya.
Sitnong menjelaskan bahwa sesungguhnya Rikitan alias Baba Cuncun rela membeli kembali tanah itu dengan harga 2 miliar asalkan tidak ada masalah.
“Kalau Babakan dia mau beli dua kali tidak apa-apa. Baba tidak mau ada masalah,,” ujarnya.
Sementara itu, pada Rabu, 22 January media ini kembali mengkonfirmasi kepada Rikitan alias Baba Cuncun soal dokumen kepemilikan atas tanah tersebut. Sayangnya, Baba Cuncun justeru mengaku jika semua dokumennya sudah ada di Kantor BPN Mabar.
“Kita punya dokumen sudah di BPN semua om. Nanti coba saya minta tolong om sitnonh untuk mintakan di BPN om.,” terangnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Halaman : 1 2






