INFOLABUANBAJO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor resmi menyerahkan tersangka kasus kekerasan seksual berinisial YOR alias Fan (22) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Kamis (21/8/2025).
Tersangka diduga melanggar Pasal 285 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Setelah menerima surat yang menyatakan berkas perkara lengkap, tersangka YOR beserta barang bukti langsung kami limpahkan untuk diproses lebih lanjut di Kejaksaan,” kata Kapolsek Lembor IPDA Vinsen Bagus, S.I.P., saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2024) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap usai melakukan kekerasan seksual terhadap korban berusia 19 tahun di Kecamatan Lembor pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 01.30 Wita. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mendorong daun pintu. Saat itu korban sedang tidur seorang diri.
Penulis : Tim Info Labuan Bajo
Editor : Redaksi
Halaman : 1 2 Selanjutnya







